Kamis, 25 April 2024

BP Batam Tetap Keluarkan Dokumen Fatwa

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center, Jumat (15/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan mengeluarkan dokumen Fatwa Planologi walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersikeras akan mengeluarkan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK).

Batam berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia karena berstatus lahan milik negara sehingga diwajibkan mengeluarkan dokumen fatwa sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya di wilayah Free Trade Zone (FTZ) kan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dipegang BP Batam. Jadi sesuai peraturan ya memakai dokumen Fatwa Planologi. Kalau di Belakangpadang yang bukan FTZ baru bisa pakai KRK,” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu (8/3).

Andi menjelaskan selama peraturan untuk mencabut dokumen fatwa belum terbit, maka BP Batam tetap akan mengeluarkannya sesuai dengan landasan peraturan yang ada. “Setiap mau merubah keijakan ya musti ada dasarnya, bisa Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan lain-lain tergantung levelnya. Tidak bisa merubah kebijakan cuma dengan notulis rapat,” katanya lagi.

Menurut Andi, dokumen fatwa sangat penting karena di dalamnya sudah disertakan mengenai grand desain dari sebuah pembangunan sehingga jika metode pembangunannya dianggap salah, maka dokumen fatwa tak akan dikeluarkan.

Dalam dokumen fatwa memang diatur mengenai segala kebutuhan yang diperlukan untuk membentuk tata kelola ruangan yang baik. Dokume ini memaparkan rencana utama pembangunan, site plan, grading plan, rencana saluran air, rencana listrik, dan rencana penghijauan. Tujuannya adalah untuk menghindari tata kelola ruangan menjadi kacau. Contohnya pengaturan koneksi drainase sehingga ada sinkronisasi antara drainase pengembang dan pemerintah.

“Kalaupun ada dokumen fatwanya yang belum keluar, berarti persyaratan yang diminta belum lengkap,” katanya.

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan sejak mandeknya penerbitan dokumen Fatwa Planologi mulai Juli hingga Desember silam berimbas pada berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) Batam dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Saat fatwa planologi tidak keluar, IMB tidak biasa terbit, developer tidak bisa membangun, otomatis dana BPHTB dan retribusi lainnya juga terhenti.

“Jelas mengganggu pembangunan dan pendapatan Pemko Batam,” jelasnya.

Tak ingin pendapatan dan pembangunan terganggu, Pemko Batam bersama REI dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sudah beberapa kali bertemu membahas penggunaan KRK sebagai pengganti fatwa planologi untuk memudahkan penertiban IMB. Baik secara keseluruhan maupun sebahagian.

KRK diyakini bisa menggantikan fatwa planologi karena kewenangan teknis yang tertera di fatwa, juga dimuat di KRK. Bedanya, fatwa dikeluarkan oleh BP Batam, sementara kewenangan mengeluarkan KRK ada di Pemko Batam melalui Dinas Tata Kota. (leo)

Update