Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Honorer Satpol PP Tanjungpinang Edarkan Sabu di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan salah seorang oknum honorer Satpol PP Tanjungpinang, Parlindungan, 29, yang menjadi pengedar sabu pada Sabtu (25/2) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap Parlindungan bermula dari tertangkapnya dua rekannya yang bernama Janto, 30 dan Misriati, 33 di Batam.

“Pada tanggal 23, pertama kita lakukan pengungkapan di bekas Pasar Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja. Pertama kita tangkap Janto,” katanya.

Penangkapan terhadap Janto bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. mendapatkan laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung menindak lanjuti laporan itu dan menangkap Janto.

Dari tangan Janto, polisi mengamankan barang bukti sebu sebanyak 22 paket dengan seberat 15,31 gram sabu beserta 4 buah pil ekstasi. “menurutnya, narkotika itu didapatkannya dari seseorang (Misriati, red),” kata Helmy.

Setelah mendapatkan keterangan dari Janto, kemudian polisi menindak lanjuti keterangan Janto dan menangkap Misriati pada Jumat (24/2) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan Graha Permata Indah, Sekupang.

“Dari tersangka kedua yang kita tangkap, kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram,” tutur Helmy.

Dari keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, ternyata mereka memiliki seorang kurir yang ditugaskan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Ia adalah Parlindungan Tambunan, yang ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur pada, Sabtu (25/2) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari  penangkapan terhadap oknum Satpol PP di Pelabuhan Punggur itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat 46 gram dari kantong celananya dan 4 paket seberat 10,27 gram dari rumahnya yang berada di jalan Gatot Subroto Tanjungpinang .

“Total barang bukti sabu yang kita amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone,” tuturnya.

Helmy menyimpulkan, jaringan ketiga tersangka ini dimulai dari pemasoknya Misriati, kemudian diteruskan dan dijual kepada Janto dan diedarkan oleh Parlindungan.

“Narkotika ini didapatkan dari salah satu pelabuhan tikus, dari Malaysia. Saat ini sedang kita dalami, bagaimana cara sabu itu masuk. Apakah dia menunggu di pinggir pantai atau dia menjemput dengan kapal di tengah,” katanya.

Helmy menambahkan, selain masih mendalami motif pelaku, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika.

“Kami kenakan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya. (cr1)

Update