Selasa, 16 April 2024

Istri Minta Dikirimkan Uang, Marlon Curi Ponsel di RSUD

Berita Terkait

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah menunjukkan barang bukti dan Ismail tersangka jambret di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3). F.Osias

batampos.co.id – Marlon, 57, terpaksa mencuri dua unit handpone merek Asus dan Cross di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, istrinya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) meminta untuk dikirimkan uang.

Hal tersebut dikatakan pelaku kepada sejumlah wartawan, saat ekspose di Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3).

”Istri saya minta dikirimkan uang untuk membeli susu anak saya yang baru berusia tiga bulan,”ujar pelaku.

Dikatakan Marlon, ia terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang. Sebab, penghasilannya sebagai penambang angkot tidak cukup untuk mengirimkan uang kepada istri keduanya itu. ”Penghasilan saya tidak cukup. makanya saya mencuri dan rencananya untuk mengirim uang,”katanya.

Sementara itu Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, mengatakan pelaku sendiri terpaksa berurusan dengan petugas. Karena waktu menjalankan aksinya tertangkap tangan dengan petugas di RSUD Tanjungpinang.

”Pihak Rumah Sakit yang amankan. Kemudian dilaporkan dan diserahkan ke kami,”ujar Andi didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri.

Dikatakan Andi, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura sebagai keluarga pasien. Aksi tersebut dilakukannya dengan memanfaatkan kelengahan perawat dan juga pasien.

”Aksi pertama itu (5/3) yang mana dia mengambil ponsel merk Cross. Karena ketagihan dia main lagi pada (8/3), dan mengambil handpone merk perawat di ruang Dahlia. Naas, aksinya itu terpergok dan dia pun diamankan,”kata Andi.

Akibat perbuatannya, terang Andi, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini terhadap pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang,”pungkas Andi.(ias)

Update