Sabtu, 20 April 2024

Ketua Apindo Kepri Suarakan Keluhan Pengusaha terhadap BP Batam

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kalangan pengusaha masih mengeluhkan lambannya layanan perizinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya izin peralihan hak (IPH). Kondisi tersebut membuat sejumlah sektor usaha di kota industri ini terganggu.

“Semua transaksi keuangan jadi terganggu, pengusaha ngos-ngosan. Bank juga stagnan dan penerimaan pajak daerah juga jadi terganggu,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesias (Apindo) Kepri, Cahya, Kamis (9/3).

Menurut Cahya, sejak terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan, ada ribuan pengurusan IPH yang belum rampung di BP Batam. Selain itu, berdasar aduan para pengusaha ke Apindo, pengurusan surat-surat lain juga ikut tersendat. Seperti fatwa planologi, Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ), dan lain sebagainya.

“Kami serius ingin membangun, tapi kalau semua pengurusan izin tertunda-tunda dan semua lahan juga masih bermasalah, bagaimana kami bisa bangun,” keluh Cahya.

Karena itu, Apindo mendesak Kepala BP Batam segera merespon keluhan para pengusaha tersebut. Menurut Cahya, penyelesaian pengurusan IPH sangat mendesak karena dinilai sudah darurat.

“Selain IPH, kami juga minta semua pengurusan perizinan agar dipermudah dan dibantu,” harapnya.

Cahya juga mengingatkan semangat Presiden Jokowi untuk mempermudah perizinan dan memangkas rumitnya birokrasi agar juga diterapkan di Batam, baik itu di BP maupun Pemko Batam. Pasalnya, selama usaha atau investasi itu positif, menyediakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah, maka pemerintah daerah juga wajib mendukung.

Karena itu, beberapa terobosan pelayanan juga perlu dilakukan di internal BP Batam.
“Kalau perlu divisi (pelayanan) ditambah pegawainya, atau harus lembur 24 jam ya juga harus dilakukan, demi pelayanan publik, tidak boleh ada alasan-alasan lagi. Harus segera dicarikan solusinya,” ujarnya.

Sementara pantauan Batam Pos, sejumlah warga juga mengeluhkan lambannya layanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Centre Batam. Terutama layanan IPH. Sistem online yang baru-baru ini diterapkan BP Batam justru membuat kualitas layanan semakin lamban dan buruk.

“Dulu waktu manual paling lama seminggu, kini sampai sebulan lebih. Boleh coba, baru tahu berapa lamanya,” kata seorang notaris, Budi, saat mengurus IPH di kantor PTSP BP Batam, Kamis (9/3) pagi.

Pria yang berkantor Jalan Raden Patah, Nagoya, ini menilai lambannya pengurusan ini terjadi karena alur yang cukup panjang. Satu pengurusan izin harus melalui seabrek tahapan pengurusan.

“Terlalu banyak mejanya, kalau tak salah sampai 16 meja, kabid, kasi, termasuk loket. Hitung saja, misalkan satu hari satu meja, kan udah 16 hari, ini belum lagi prosesnya,” keluhnya.

Warga lainnya, Ian, yang mengurus balik nama mengeluhkan tidak adanya kejelasan kapan kepengurusan selesai. “Tak disebutkan estimasinya, berapa hari selesainya saya tak tahu,” ucapnya.

Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BP Batam Gunadi mengatakan lamanya kepengurusan tersebut tidak terkait sistem online. Dia memastikan sejauh ini sistem online tidak memiliki kendala.

“Sistem onlinenya tidak masalah. Bukan karena online yang bikin lama, tapi karena menumpuk itu, mungkin bisa ditanya di Kantor Lahan,” ucapnya.

Selain berkas IPH yang sudah menumpuk, Gunadi mengatakan lambannya pengurusan izin, khususnya IPH, karena satu orang bisa membawa berkas hingga 20 berkas. Biasanya, itu dilakukan para developer dan notaris.

“Mereka inilah yang paling banyak mengurus. Dan membawa berkas sampai banyak-banyak,” terang Gunadi.

Terkait persoalan ini, beberapa waktu Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam dan BP Batam mewacanakan penyediaan loket khusus untuk pengembang dan notaris. Sehingga pelayanan untuk warga tidak terganggu.

“Bukan untuk mengistimewakan pihak lain, tapi ini untuk menambah kenyamanan pelayanan bagi masyarakat yang mengurus perorangan. Jadi tak perlu lama menunggu,” tutur Gunadi.

Selain itu, Gunadi mengakui saat ini jumlah loket yang tersedia memang masih terbatas. Yakni 10 loket. Itupun hanya tujuh loket yang melayani perizinan IPH. Dua loket untuk lalulintas darat, dan satu loket untuk layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karenanya, Gunadi mengaku akan menambah jumlah loket perizinan.

Terpisah, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono membenarkan jika pengurusan dokumen terkait lahan masih lamban. Menurut dia, ini terjadi karena pihaknya sedang menyelesaikan berkas yang telah menumpuk saat terjadi penundaan penerbitan Perka Nomor 1 tahun 2017 lalu.

“Jadi agak lambat untuk menyelesaikan yang baru,” ucapnya.

Andi berjani, pihaknya akan terus menggesa penyelesaian berkas yang menumpuk ini sehingga layanan perizinan akan kembali lancar. “Upaya sekarang, kami akan tambah SDM-nya, juru gambar serta penyederhanaan prosedur,” ucapnya.

Namun demikian, dia belum memastikan kapan kondisi ini akan kembali normal. “Kalau bisa secepatnya,” kata dia. (rna/cr13/aya)

Update