Rabu, 17 April 2024

KPK Bidik Tersangka Baru e-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bakal tersangka baru dalam kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Penetapan tersangka baru ini dijadwalkan setelah proses persidangan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, selesai.

”Nanti kita tunggu saja. Ini kami selesaikannya bukan (dengan) maraton, ini sprinting,” ujar Agus, Kamis (9/3).

Namun Agus enggan merinci identitas calon tersangka baru tersebut. Bahkan ia tak mau menyebut dari pihak mana calon tersangka yang tengah dibidik KPK dalam kasus yang menugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Agus juga ogah berkomentar banyak saat ditanya peluang Ketua DPR Setya Novanto untuk menjadi tersangka. Meskipun dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugihato pada sidang perdana kemarin, nama Novanto disebut ikut menerima aliran duit haram proyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar.

”Insya Allah terus di proses,” jawab Agus, diplomatis.

Selain Novanto, ada beberapa nama besar yang disebut dalam surat dakwaan sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Di antaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Total nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP mencapai 70 orang.

Namun di antara nama-nama tersebut, Novanto memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.

Di berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil). Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.

KPK membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak. Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa.

”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama seseorang kan (pasti) ada resiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Semua nama yang terlibat mendapat jatah uang panas e-KTP. Pembagian itu sudah direncanakan sejak 2010 atau sebelum masuk pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun, 49 persen atau Rp 2,558 triliun disepakati sebagai fee untuk sejumlah pihak. Kesepakatan itu melibatkan Andi Narogong, Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin sebagai perwakilan kelompok DPR dan rekanan.

Uang haram yang sudah direncanakan untuk dibagikan itu paling banyak mengalir ke pelaksana proyek, yakni 15 persen atau Rp 783 miliar. Selebihnya untuk kelompok Anas dan Novanto masing-masing 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar. Kemudian 5 persen atau sebanyak Rp 261 miliar untuk anggota Komisi II saat itu dan 7 persen (Rp 365,4 miliar) dibagikan ke pejabat Kemendagri.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan tersebut, Andi Narogong pada Oktober 2010 lantas bergerilya memberikan sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) kepada anggota DPR komisi II dan Badan Anggaran (Banggar). Tujuannya agar budget yang disusun bersama Setnov, Anas dan Nazaruddin disetujui.

Anggota Komisi II yang mendapat uang haram dari Andi Narogong antara lain, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, dan Teguh Djuwarno. Besaran uang yang diberikan berkisar USD 50 ribu hingga USD 1 juta. Sebenarnya, ada 37 anggota Komisi II lain yang disebut menerima uang. Sayang, nama mereka tidak disebutkan di surat dakwaan.

Saut mengatakan, nama yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan secara matang. Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan dalam persidangan. Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama itu.

”Jangan lupa, KPK kan selama ini (periode sebelumnya) pernah menyebut-nyebut nama seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar dari situ,” sindirnya.

Saut pun mengaku siap menghadapi gejolak politik pascapembacaan nama-nama besar dalam dakwaan e-KTP. Menurutnya, kegaduhan politik itu bergantung pada komitmen pemimpin negara.

”Kalau memberantas korupsi di suatu negara itu ditentukan oleh pemimpinnya. Ini kan kebetulan presiden lagi bagus, jadi kami harus serius. Kami yakin dinamika pasti ada, itu biasa (kalau) reaksi-reaksi.” katanya.

Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK kemarin terungkap, mega korups proyek e-KTP bermula dari pertemuan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan sejumlah anggota DPR pada 2010 lalu. Pertemuan itu membahas realisasi proyek e-KTP.

Anggota DPR ketika itu yang ikut dalam pertemuan antara lain Setya Novanto (Partai Golkar), Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat).

Dalam dakwaan, Anas dan Nazaruddin dianggap sebagai representrasi Demokrat dan Novanto representatif Golkar. Kedua fraksi itu dianggap dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP sekitar 5,9 triliun.

“Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar,” ucap Jaksa KPK.

Disepakati juga, Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Untuk realisasi fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas dan Nazaruddin mengenai penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun itu setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.

Kesepakatan ketika itu antara lain, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sisanya 49 persen atau sekitar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke banyak pihak.

Namun Novanto kembali membantah tudingan itu. “Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sebeser pun,” kata Novanto usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakornis), di Jakarta, Kamis (9/3).

Novanto mengatakan, ia sudah menyampaikan hal ini saat diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Meski namanya disebut oleh Jaksa KPK dalam sidang, Novanto mendukung penuh KPK untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi e-KTP tersebut.

Ia juga menampik adanya keresahan dan perpecahan yang terjadi di internal Golkar terkait kasus e-KTP.

“Enggak ada perpecahan tapi perlu saya jelaskan pada kader daerah bahwa Golkar tidak pernah terima uang e-KTP. Saya ingatkan semua tetap solid, tetap kuat,” kata Novanto. (tyo/jpgroup)

Update