Kamis, 25 April 2024

Menjambret untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Ismail, 27, pelaku tindak kejahatan jalanan (jambret, red) di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, yang diamankan petugas, Jumat (3/3) lalu. Pelaku nekad melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah didampingi Kapolsek Tanjungpinag Barat, AKP Yuhendri Yanuar saat ekspose kasus tersebut di Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3).

”Dia ini mantan Satpam di salah satu Mall di Tanjungpinang. Dia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ujar Andi.

Dikatakan Andi, untuk di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Pria yang memiliki tato di bagian kaki sebelah kirinya itu menjalankan aksinya di tiga lokasi di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bhayangkara dan Jalan Dewa Ruci. Pelaku berhasil mendapatkan dua unit Handpone merk Xiamio dan Samsung A5 serta uang tunai Rp 1 juta lebih.

”Tersangka menjambret di tujuh TKP. Tiga laporan Polisi nya di Polsek Barat, tiga laporan di Polsek Bukit Bestari dan satu di Polres. Dia pemain tunggal,”kata Andi.

Penangkapan terhadap pelaku, sambung Andi, dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Barat, saat hendak menjual Handpone hasil jambretnya tersebut di depan rumah makan Rina Rini, Jalan Di Panjaitan.

”Anggota waktu itu menyamar menjadi pembeli. Janjian sama dia (pelaku) untuk transaksi. Disitulah dia tertangkap. Dari tangan pelaku barang bukti yang kami sita dua unit Handpone dan sepeda motor Honda Vario BP 3048 AW yang digunakan pelaku untuk mencuri,”terang Andi.

Dijelaskan Andi, dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korbannya. Kemudian mengambil tas atau dompet yang diletakkan di sisi kiri dasbord motor.

”Dari tiga LP yang di Polsek Barat ini, dia habis main di Jalan Bhayangkara, kemudian kembali bermain di Jalan Dewaruci dalam jangka waktu yang berdekatan,”jelas Andi.

Akibat perbuatannya, sebut Andi, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP junto pasal 364 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

”Pada kesempatan ini saya juga mengimbau, kepada masyrakat terutama kaum wanita yang mengendarai kendaraan bermotor. Agar tidak meletakan tas atau dompet di dasbor motornya. Karena kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan,”pungkasnya.(ias)

Update