Rabu, 24 April 2024

Jaksa Periksa Empat Pengurus KONI 2014-2015

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat orang pengurus KONI Kabupaten Natuna masa bakti 2014 – 2015, datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Natuna tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengejar penuntasan pemberkasan perkara para tersangka.

“Saya lupa siapa nama pengurus KONI Natuna yang diperiksa. Laporan yang terima dari tim penyidik mereka pengurus masa bakti tahun 2014-2015,”ujar Ferytas, Jumat (10/3) di Tanjungpinang.

Dikatakan Ferytas, setelah selesai pemeriksan para saksi. Pihaknya pun akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni Ir Wahyu Nugroho yang merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, serta Defri Edasa, mantan Ketua Harian KONI Natuna tahun 2006 dan 2010 yang saat ini sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.

“Minggu depan mereka akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Surat pemanggilan terhadap keduanya juga sudah kami layangkan,”kata Ferytas.

Dalam kasus ini, selain empat orang mantan pengurus KONI Natuna tersebut, sambung Ferytas, pihaknya juga telah memintai keterangan dari mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan mantan Pelaksana tugas (PLT) Sekda Natuna, Min Wardi, beberapa waktu lalu.

“Mantan Bupati dan mantan Plt Sekda kami mintai keterangan nya pada saat penetapan tersangka untuk kasus ini. Selain itu, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya kurang lebih sudah belasan orang,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mencuatnya dugaan korupsi anggaran dana hibah yang diterima KONI Natuna tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006-2010 mengajukan proposal dana hibah untuk kegiatannya ke Pemkab Natuna. Yang mana setelah pengajuan Pemkab mengalokasikan anggaran untuk kegiatan organisasi olahraga tersebut.

“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, belum lama ini.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, terang Yunan, dilakukan pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.

“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Yunan, kepada wartawan dikantornya, Kamis (16/2).

Untuk itu, jelas Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update