Jumat, 29 Maret 2024

Tukang Pangkas Rambut Simpan Sabu Senilai Rp 110 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id  – Terdakwa Abdullah dan Ikbal didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya disidang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, Kamis (9/3) sore.

Terdakwa Abdullah yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini menerima titipan sabu dari terdakwa Ikbal. Dimana, sabu itu dibeli Ikbal seharga Rp 110 juta dari Agus (DPO) untuk diedarkan oleh Abdullah di daerah Ruli Simpang Dam Mukakuning.

“Sabu itu seberat 240 gram,” ujar jaksa Romano membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Namun belum sempat diedarkan, pihak kepolisian menangkap Abdullah di rumahnya di perumahan Grand Laguna Sagulung, November 2016 lalu.

“Barang bukti ditemukan dalam plastik yang disimpan dalam karung beras yang ada di ruang keluarga rumah Abdullah,” paparnya.

Tak lama Abdullah diringkus, Ikbal juga ikut tertangkap sesuai pelacakan dari ponsel Abdullah.

Dua terdakwa ini didakwa dengan dua dakwaan yakni, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atau, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Romano.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa itu, kedua terdakwa membenarkannya. Saksi-saksi yang belum dapat dihadirkan di persidangan, maka sidang kedua terdakwa berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (nji)

Update