Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pembobol Warung

Berita Terkait

RT, 20, salah satu dari dua pelaku curanmor digiring petugas di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (11/3), F Osias De / batampos

batampos.co.id – RT, 20, dan DAN, 19, pelaku pencurian sepeda motor dan pencurian di dua warung kaki lima ditangkap jajaran Polsek Bukit Bestari, Sabtu (11/3) pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan isi warung yang dicuri.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raja Vindo mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat dan adanya laporan polisi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kedua pelaku kami tangkap di gubuk dekat Jalan Kuantan. Saat kami amankan, mereka sedang mempreteli motor Yamaha Vega R BP 4027 FI yang dicuri pelaku dekat Perumnas Seijang, beberapa jam sebelum tertangkap,” ujar Vindo.

Dikatakan Vindo, dari hasil pengembangan terhadap pelaku. Keduanya mengaku juga melakukan pencurian di warung kaki lima di depan RSUP Ahmad Thabib dan Jalan Raja Haji Fisabilillah di Batu Delapan. Hal ini, karena selain menemukan motor yang dicuri. Pihaknya juga menemukan dua tas yang berisi hasil kejahatan mereka.

“Ada Susu sachet, beberapa bungkus rokok, minuman ringan. Selain itu kami juga menemukan senjata tajam jenis sangkur, linggis yang digunakan untuk menjalankan aksinya,”kata Vindo.

Diterangkan Vindo, dalam menjalankan aksinya mencuri motor. Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar motor yang terparkir dan melakukan aksinya ditengah malam saat target atau korbannya istirahat.

“Pengakuannya baru sekali ini mencuri motor. Kami juga belum tahu apakah motor ini mau dijual mereka atau di pakai sendiri. Kami akan membuat pelaku jujur untuk mengetahui apakah motor itu untuk dijual kembali atau dipakai sendiri,” terang Vindo.

Sementara itu, saat ditanya siapa pemilik gubuk yang dijadikan pelaku untuk mempreteli motor curian tersebut. Vindo menerangkan gubuk tersebut milik rekan pelaku bernama Anton. Namun, Anton tidak mengetahui kegiatan kedua pelaku itu.

“Pelaku bilang temannya itu (Anton) tidak mengetahui perbuatan mereka ini. Karena waktu kedua pelaku ke gubuk itu Anton sudah tidur. Kemudian mereka juga numpang tidur. Nah, mereka bangun rekannya itu juga sudah tidak ada di gubuk untuk bekerja sebagai buruh,” ucap Vindo.

Akibat perbuatannya, jelas Vindo, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Bestari, untuk mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Mereka juga masih kami lakukan pemeriksaan intensif dalam rangka pengembangan,”pungkasnya. (ias)

Update