Selasa, 19 Maret 2024

Putusan PT, Hukuman Jessica Tetap 20 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Jessica selama 20 tahun. Putusan ini PT ini merupakan hasil dari banding yang diajukan kubu Jessica Kumala Wongso.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, putusan PT DKI itu telah keluar hari ini. “Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat. Yang dimohonkan banding tersebut,” kata dia, Senin (13/3).

Dikatakan Jamaludin, putusan itu menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan. “Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000,” tambahnya.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan Hakim Tinggi Pramodana Atmadja dan Sri Anggarwati.

Diketahui, Jessica diputus 20 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan mencampurkan sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (JPG)

Update