Sabtu, 20 April 2024

BC Musnahkan Barang Tangkapan

Berita Terkait

batampos.co.id  – Bea Cukai (BC) musnahkan barang selundupan yang merugikan negara sekitar Rp 1.1 Miliar pada Selasa (14/3) di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan BC selama beberapa waktu belakangan ini.

“Sebagian barang tersebut sudah rusak, dan harus dimusnahkan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Yosef Hendriansah pada Batam Pos, Selasa (14/3).

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup. Dimana pemusnahan tak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya.

“Makanya kami bekerjasama dengan PT Desa Air Cargo. Karena perusahaan ini profesional dan memiliki perlangkapan yang memadai untuk pemusnahan seluruh barang-barang ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai  Batam, R. Evendi menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penindakan dalam bidang kepabeanan. Ia mengatakan penegahan terhadap barang-barang yang dimusnahkan tersebut. Bentuk dari perlindungan bagi masyarakat, terhadap barang-barang ilegal dan berbahaya. (ska)

Update