Kamis, 25 April 2024

Cek Rekening Wajib Pajak Bermasalah hanya dalam Tempo 14 Hari

Berita Terkait

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1).
foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya butuh waktu 14 hari untuk memeriksa rekening bank milik wajib pajak bermasalah, kini.

Pwercepatan itu setelah DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memangkas waktu keterbukaan informasi rekening bank milik nasabah yang bermasalah dalam pembayaran pajaknya.

”Selama ini dibutuhkan 239 hari atau nyaris setahun. Belum kalau pejabat sedang ke daerah, sedang cuti,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di gedung Ditjen Pajak kemarin (13/3).

Ditjen Pajak cukup meminta akses pembukaan rekening milik nasabah kepada menteri keuangan dan akan diteruskan kepada ketua OJK.

Pemangkasan waktu dibutuhkan DJP untuk mempercepat pemeriksaan bukti permulaan penyelidikan pajak. Selama ini, waktu yang panjang membuat wajib pajak bermasalah menghindari penyidikan dengan memindahkan uang dari satu rekening ke rekening di bank lain.

Kerja sama kedua lembaga ditandai dengan peluncuran sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem tersebut terdiri atas dua aplikasi, yakni aplikasi usulan buka rahasia bank (akasia) bagi internal Kemenkeu dan aplikasi buka rahasia bank (akrab) bagi internal OJK.

Meski waktunya dipangkas dari enam bulan menjadi dua pekan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati merasa masih terlalu lama. ”Meskipun saya tahu 14 hari masih kurang karena saat ini, dengan adanya e-banking, memindahkan uang dalam satu akun bisa dilakukan kurang dari satu menit,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan, meski waktunya dipangkas, penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua aplikasi juga memiliki fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan (auto reject) dan sistem pengelompokan (grouping) permintaan berdasar bank.

”Tantangan OJK memang aset dan harta wajib pajak kan disimpan di industri jasa keuangan. Dengan kesepakatan ini, harapan kami pemrosesan pembukaan data bank lebih cepat. Ujungnya, penerimaan pajak bisa membaik,” katanya.

Pembukaan rahasia bank oleh Ditjen Pajak tidak membuat bankir terancam. Alasannya, kebijakan tersebut berlaku untuk semua bank, bukan hanya nasabah dari bank tertentu.

”Kalau dana (pihak ketiga di perbankan) jadi turun, ya turun bareng. Kalau jadi naik, ya naiknya juga bareng,” terang Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Dia yakin perubahan soal keterbukaan data nasabah itu sudah dipikirkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Termasuk risiko-risiko yang mungkin timbul akibat keterbukaan data itu.

”Ada untungnya, ada enggak untungnya, sih kalau saya bilang. Cuma, ini pasti baik buat semua karena semangatnya ke reformasi perpajakan,” lanjut Jahja. (ken/dee/rin/c19/noe)

Kolaborasi DJP dan OJK

a. Harmonisasi peraturan perundang – undangan dalam sektor jasa keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan OJK.

b. Tukar – menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK.

c. Penyediaan akses bagi OJK dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP).

d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta perpajakan.

e. Penerapan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan di bidang perpajakan melalui aplikasi elektronik.

Update