Rabu, 24 April 2024

Kayu Buat Kelong Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita Polisi

Berita Terkait

Kayu sitaan negara di Pulau Pucung Bintan. F.Choky/Batam Pos

batampos.co.id – Puluhan ton kayu batangan bentangor hasil sitaan negara dari kasus illegal loging beberapa waktu lalu, ditemukan di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kayu yang ditaksir harganya mencapai ratusan juta ini sebelumnya digunakan untuk membangun kelong apung.

“Dari dua bulan lalu kayu itu sudah ada disitu (Desa Malangrapat, red). Diantar oleh beberapa personel polisi. Dipakai sebagai bahan material bangun kelong,” jelas MS, 47, salah satu pekerja pembuat kelong tersebut.

Pria Kelahiran Kabupaten Ponorogo ini menuturkan kayu tersebut milik salah seorang pengusaha yang bernama Akiat yang didatangkan dari Kabupaten Lingga. MS tidak mengetahui pasti penyebab kayu tersebut disita.

“Milik Akiat itu. Gak tau kenapa dipasangi garis polisi,” ungkapnya.

Ia mengaku dirinya hanya bertugas untuk menyelesaikan borongan pembangunan kelong apung yang ditargetkan untuk pembangunan 3 kelong apung dengan anggaran perorangnya sebesar Rp 8 juta untuk satu kelong.

“Kami berdua hanya bekerja saja. Habis tak ada yang mau ambil job ini. Pemilik kelong yang mau dibangun ini juga milik Akiat,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal, membenarkan barang sitaan tersebut dalam proses penyelidikan pihak Dirkrimsus Polda Kepri. Sejauh ini barang tersebut tidak bisa digunakan pihak manapun, karena sudah terpasang police line.

“Yang kami tahu itu sitaan Polda Kepri. Tapi terkait sitaan itu, Polsek dan Polres belum ada kordinasinya sama sekali,” ungkapnya.

Pantauan Batam Pos kayu-kayu yang memiliki daya tahan terhadap air laut hingga 4 tahun itu kini dipasangi garis police line dalam posisi menumpuk dipinggiran pantai. (cr20)

Update