Sabtu, 20 April 2024

Mantan Sekda Anambas Divonis Lima Tahun

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Raja Tjelak usai mengikuti sidang diPengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhi hukuman yang berbeda terhadap mantan Sekda Anambas Radja Tjelak Nurjalal dan mantan Kadispenda Zulfahmi yang duduk di kursi pesakitan karena terjerat perkara korupsi pengadaan mes Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dalam sidang di pengadilan Tipikor, Senin (13/3).

Terdakwa Radja Tjelak, terdakwa yang pertama kali mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Elyta Ras Ginting. Sedangkan Zulafhmi terdakwa kedua yang juga turut mendengarkan putusan hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Elyta Ras Ginting, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 2 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk itu, selain menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,”ujar hakim.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU, yang mana terdakwa dikenakan uang pengganti kerugian negara. Jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Selain itu, jika harta benda tersebut tidak cukup maka akan digantikan dengan kurungan selama dua tahun dan tiga bulan penjara.

“Sesuai fakta hukum di persidangan terkait kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. Untuk itu, terdakwa tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara,”kata hakim.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kadispenda Anambas, Zulfahmi. Ia juga terbukti bersalah karena turut bersama melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.

“Untuk itu selain menghukum terdakwa satu tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,”ucap hakim.

Sama halnya dengan Radja Tjelak, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa dikenakan uang pengganti kerugian nefara. Yang mana JPU juga mengatakan akan menyita harta benda terdakwa untuk negara.

“Uang yang kami sita, hanya Rp 70 juta dari saksi Suryadianis dan dari Almarhum Azam Rp 10 juta sebagai uang pengganti kerugian negara,”ucap hakim.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim. Kedua terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU. Mendengar hal itu, Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyampaikan pendapatnya.(ias)

Update