Jumat, 19 April 2024

Segel PT Sacofa Dibuka Tim Lintas Instansi

Berita Terkait

Pembukaan segel di equipment room disaksikan oleh lintas instansi Minggu 12 Maret. Foto: batampos.

batampos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris terkejut ketika mengetahui landing station PT. Sacofa yang sebelumnya telah disegel tim lintas instansi, kini sudah terbuka.

Ditemui di ruang kerjanya, Haris kecewa dengan langkah yang ditempuh tim lintas instansi yang membuka segel pada equipment dan battery room landing station perusahaan asing yang diketahui bergerak di bidang layanan telekomunikasi, Minggu (12/3) kemarin.

“Untuk pembukaan segel itu tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah. Surat masuk ke kami dari Sacofa. Namun, hanya sekedar untuk bersilaturahmi. Tidak ada cerita mau dibuka,” ujarnya Senin (13/3).

Bupati akan mengkoordinasikan mengenai pembukaan segel ini kepada Pemerintah Pusat, salahsatunya ke Menkopolhukam Republik Indonesia di Jakarta. “Kemarin kita segel ramai-ramai. Kalau dibuka ya ramai-ramai juga,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas Jeprizal, juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai hal ini. Sejak awal, Pemerintah Daerah diakuinya terlibat hingga penutupan dan penyegalan landing station itu. “Secara resmi dari Kementrian Kominfo tentang pembukaan segel ini tidak ada pemberitahuan ke kami,” ungkapnya kemarin.

Pihaknya menyayangkan hal itu. Saat penutupan, pemda mulai dari proses awal sampai terbentuknya tim terpadu, Pemda dilibatkan, bahkan memfasilitasi. “Bahkan kami menjadi saksi ketika penyegelan dan penyerahan kunci yang dititipkan ke Polsek. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu penyidik dari Kementerian Kominfo RI, Febran, mengatakan jika pembukaan segel sejumlah perangkat lunak harus dilakukan seperti dua rak perangkat telekomunikasi transmisi optik merk Huawei type Optix BWS 1600G yang terdiri dari RPUMP, dan generator. Kemudian booster perangkat telekomunikasi optik sebanyak dua unit dan terminal optic cabinet sebanyak satu unit diserahkan kepada Malseni Binti Jamal, Head of Strategy.

Meski sejumlah perangkat teknis telah dibuka dan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum diperbolehkan mengaktifkan jaringan telekomunikasi tersebut. “Sudah ada surat pernyataan antara pihak Sacofa dan tim lintas instansi, jika dihidupkan sebelum ada perintah maka perusahaan akan dikenakan sangsi,” jelasnya. (sya)

Update