Sabtu, 20 April 2024

Timbun Hutan Bakau, Satpol PP Proses Pemilik Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan kini tengah memproses pemilik lahan, yakni Hendra warga Tanjungpinang, yang melakukan aktivitas penimbunan hutan Bakau di Desa Galang Batang dua pekan lalu.

“Kami sudah hentikan penimbunannya, pemiliknya juga sedang kami proses. Apakah masuk ranah hukum atau tidak,” jelas Kasatpol-PP Bintan, Mohammad Insan Amin, di Sahid Raya Bintan Hotel, Senin (13/3).

Penimbunan hutan yang berhasil dihentikan aktivitasnya oleh Satpol PP kini
telah dipasangi garis polisi. Sebelum ada titik terang dalam proses hukumnya, aktivitas penimbunan dilarang.

Insan mengatakan sesuai dari keterangan pemilik lahan, Hendra mengaku tidak mengetahui aktivitasnya tersebut telah melanggar peraturan. Ia menegaskan sebelum ada kejelasan prosesnya, pemilik lahan tidak bisa beraktivitas di lahan tersebut.

Sementara itu, Camat Gunung Kijang, Sattridha Novfykar menyampaikan untuk proses penindakan telah ditangani oleh Satpol PP Bintan.

Dia menuturkan, aktivitas penimbunan telah dihentikan sementara sebelum ada izin resmi dari pihak berwajib.

“Kami tak tahu seperti apa perkembangannya, yang jelas sudah ditangani oleh Satpol PP,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol-PP Pemkab Bintan kecolongan dengan adanya aktivitas penimbunan lahan bakau (hutan mangrove) diperkirakan 400 meter persegi di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang dalam sepekan terakhir. (cr20)

Update