Selasa, 23 April 2024

Urus Lahan, BP Batam Tak Mau Didikte Mafia Tanah

Berita Terkait

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya mengungkap kacau-balaunya tata kelola lahan oleh BP Batam di masa lampau. Saking ruwetnya, mereka membutuhkan waktu sedikitnya 2,5 tahun untuk mengurai persoalan ini.

Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, mengatakan persoalan lahan yang utama dan paling mendasar adalah banyaknya lahan tidur atau telantar. Data BP Batam menyebutkan, saat ini ada 7.719,73 hektare (Ha) lahan yang telantar. Lahan-lahan tersebut tersebar di 2.690 titik atau lokasi.

Dari jumlah itu, BP Batam sudah memanggil para pemilik dari 192 titik dengan luasan lahan 1.673 hektare. “Ada 174 pemilik dari 192 titik lahan telantar tersebut yang sudah kami panggil. Namun 34 tidak menghadiri panggilan kami,” ucap Eko, Senin (13/3).

Eko kemudian menjelaskan bahwa 192 titik lahan telantar yang pemiliknya sudah dipanggil itu dibagi lagi menjadi 67 titik seluas 824,36 hektare yang belum dapat dievaluasi. Sementara 125 titik lainnya dengan luas 848,64 hektare sudah dievaluasi.

Jika dirinci lagi, 67 titik belum terevaluasi terdiri dari 42 titik (623 Ha) yang belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kemudian 24 titik seluas 201 hektare yang sedang dalam sengketa, dan satu titik seluas 0,36 Ha yang merupakan aset pemerintahan.

Kemudian 125 titik yang sudah dievaluasi dibagi lagi menjadi 14 titik seluas 198 hektare yang telah dibatalkan. “Delapan titik setelah Perka 11 dan 6 lokasi sebelum Perka 11 sekitar 2012 hingga 2016,” ujarnya.

Kemudian ada sembilan titik lahan seluas 57,8 hektare sedang dalam proses untuk dibatalkan alokasinya dan kemudian akan dialokasikan kemnbali. Lalu dua titik seluas 2 hektare akan dibatalkan alokasinya.

Setelah itu 11 titik seluas 86,4 hektare sedang progres pembangunan. Lalu 13 titik seluas 150 hektare sedang dalam proses pengurusan dokumen. “Dan 76 titik seluas 354,44 hektare tindakan evaluasinya akan ditingkatkan,” tambah Eko.

Eko melanjutkan, saat ini masih ada 2.498 titik lahan telantar seluas 6.046,73 yang pemiliknya belum dipanggil. Terdiri dari 1.585 titik seluas 3.078,13 hektare yang sudah dievaluasi dan 913 titik seluas 2.986 hektare yang belum bisa dievaluasi.

Jika dirinci lebih jauh lagi, maka 1.585 titik yang telah dievaluasi dibagi lagi atas satu titik seluas 1,8 hektare yang telah dibatalkan alokasinya pada tahun 2013. Kemudian dua titik seluas 19,4 hektare sedang dalam proses membangun.

Lalu, enam titik seluas 26,3 hektare yang sedang dalam proses pengurusan dokumen dan 1.571 titik seluas 3.030,63 hektare tengah dalam tahap identifikasi dan inventarisasi fisik, baik data maupun dokumen.

Sedangkan untuk 913 titik yang belum bisa dievaluasi dibagi juga menjadi 850 titik seluas 2.662 hektare yang belum memiliki HPL, kemudian ada tiga lokasi seluas 81,6 hektare sedang dalam sengketa, dan 60 lokasi seluas 225 hektare merupakan aset pemerintah.

Dengan kata lain ada 1.710 titik lahan telantar sudah dievaluasi dan 979 titik lahan telantar yang bisa dievaluasi. “Sekarang masalahnya BP Batam butuh waktu 2,5 tahun untuk mengevaluasi titik-titik lahan terlantar yang dievaluasi,” kata Eko lagi.

Eko kemudian menjabarkan proses dan tahapan evaluasi lahan tidur sebelum BP Batam mengambil keputusan. Apakah izin alokasinya dicabut sementara, permanen, atau dialokasikan kembali.

Tahapan pertama proses evaluasi dimulai dari tahapan pengumpulan data dan dokumen alokasi lahan. Seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), dokumen Fatwa Planologi, Surat Keputusan (Skep), Surat Perjanjian (SPJ), dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Penetapan Lokasi (PL). Semua pengecekan dokumen tersebut memakan waktu 2 hingga 16 minggu, tergantung situasi di lapangan. Dan itu berlaku untuk satu berkas.

Lalu kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan berdasarkan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang membutuhkan waktu seminggu hingga 4 minggu. Setelah itu, BP Batam akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tempo waktu 4 minggu. Jika pemilik lahan tidak menanggapi SP tersebut, maka BP Batam akan mempublikasikannya di media dalam rentang waktu seminggu.

Baru kemudian akan diputuskan apakah akan di-realokasikan atau (izinnya) dicabut permanen. Waktu penentuannya seminggu hingga 4 minggu.

“Pekerjaan inilah yang membutuhkan waktu 2,5 tahun itu,” katanya.

Benang kusut lahan tidur ini menjadi semakin rumit karena berbagai persoalan yang menyertainya. Misalnya, ada lahan yang dialokasikan kepada pengusaha, padahal status lahan tersebut belum memiliki Hak Pengalokasian Lahan (HPL). Kasus ini terjadi pada lahan-lahan yang ada di kawasan Rempang dan Galang (Relang) yang masih berstatus quo.

Ini juga, yang kasih alokasi sangat ngaco,” ujarnya.

Kemudian banyak lahan yang ternyata dibangun tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal). Kata Eko, IMB dan Amdal menjadi wewenang Pemko Batam.

“Kemudian, ternyata ada lahan milik instansi pemerintah atau BUMN yang disewakan ke swasta, contohnya (lahan milik) PT Persero Batam,” jelas Eko lagi.

Permainan mafia dan makelar lahan juga menambah rumitnya permasalahan lahan di Batam. Modusnya, makelar atau mafia lahan sengaja tidak membangun lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam. Sebab mereka ingin menjual belikan lahan tersebut ke pihak ketiga dan seterusnya.

“Ketika dicek, ternyata alamat penerima alokasi sudah berubah dan banyak pengalokasian dipindahtangankan tanpa izin dari BP Batam,” ungkapnya.

Persoalan juga muncul dari internal BP Batam di masa lampau. Misalnya banyak dokumen dan data alokasi lahan yang tidak terekam dengan baik karena masih menggunakan sistem manual. “Untuk saat ini update data perubahan PL dan peralihan hak masih berlangsung,” paparnya.

Eko menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah menindak sejumlah lahan tidur di Batam. Di antaranya berupa pencabutan 15 izin alokasi lahan, 2 izin akan dibatalkan, dan 9 izin lahan akan dibatalkan kemudian dialokasikan kembali. Kemudian dari pemanggilan BP Batam, tercatat ada 52 titik lahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan segera membangun, 85 titik dapat SP 1, 22 titik dapat SP2, 32 titik dapat SP 3 dan 18 titik seluas 105,8 Hektare.

“Ini adalah proses monitoring dan evaluasi yang harus dilewati. Tapi bisa saja dipercepat jadi 2 minggu jika pemilik lahan telantar mau kooperatif. Namun kalau diberlakukan nanti kami dibilang arogan dan sok kuasa,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa BP Batam akan terus bertindak sesuai perintah undang-undang (UU). Untuk itu, dia berharap para pengusaha tidak terus mendesak BP Batam bekerja cepat. Sebab persoalan lahan di Batam sudah begitu kompleksnya.

Jangan paksa kami melanggar aturan dan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, kata Eko, penyelesaian masalah lahan ini sangat sensitif. Jika tidak hati-hati, pejabat BP Batam bisa dianggap melanggar hukum dan terancam pidana.

“Kami bisa didakwa korupsi nanti,” tegasnya.

Eko juga menyinggung pihak-pihak yang selama ini menekan BP Batam untuk tidak bertele-tele menangani masalah lahan di Batam. Eko bahkan menduga, mereka itu merupakan bagian dari mafia lahan. Ia meminta mafialahan itu tak mendikte BP Batam dalam mengurus dan menyelesaikan persoalan lahan.

“Kami tidak akan mau pasang badan untuk oknum-oknum yang terbiasa bermain tanpa mengindahkan UU atau terbiasa KKN sama oknum pejabat BP Batam,” tegasnya lagi.

Karena pada dasarnya perintah presiden sudah jelas untuk menghentikan pola lama dan mulai berbisnis secara beretika dan patuh terhadap peraturan. “Ini kok malahan mau ditawar. Pada dasarnya ini bukan masalah saya, tapi revolusi mental. Ingat itu,” cetusnya.

Namun Eko memastikan, penyelesaian masalah lahan ini tidak akan berdampak langsung pada layanan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. Sebab, kata dia, perizinan dan lahan ditangani oleh deputi dan devisi yang berbeda.

Sementara Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mengapresiasi langkah serius BP Batam membereskan masalah lahan di Batam. Namun Ampuan menantang BP Batam menyelesaikan persoalan ini. Sebab dia mengakui, masalah lahan di Batam sangat kompleks. Apalagi persoalan ini sudah mengendap selama 44 tahun.

“Jika BP Batam bisa mengatasinya, saya acungkan jempol,” kata Ampuan.

Menurut dia, waktu 2,5 tahun yang dijanjikan BP Batam sudah sangat singkat. Ini jika melihat rumitnya persoalan yang membelit tata kelola lahan di Batam saat ini. “Tapi dijelaskan dulu bagaimana standar operasional prosedur penyelesaiannya seperti apa,” jelasnya.

Menurut Ampuan, BP Batam akan mengalami kesulitan menyelesaikan problem lahan di tengah situasi dualisme yang melanda Batam. Karena banyak tumpang tindih perizinan yang terjadi. “Dibutuhkan komunikasi yang intens antara BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa selesaikan hal ini,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, juga memaklumi jika BP Batam membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyelesaikan masalah lahan.

“Jika untuk menata ulang lahan-lahan tumpang tindih, lahan tidur dan lahan tak punya HPL, kami bisa maklum,” jelasnya.

Namun dia menegaskan, penyelesaian masalah lahan ini tidak seharusnya berdampak pada layanan publik. Seperti layanan perizinan di BP Batam yang menurut dia saat ini tersendat. Sebab perizinan yang buruk akan berpengaruh pada iklim investasi di Batam.

“Perekonomian langsung lesu,” katanya.

Terpisah, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam Oka Simpatupang mengaku kaget dengan pernyataan BP Batam yang membutuhkan 2,5 tahun untuk membereskan masalah lahan.

“Maunya kami, secepatnya saja selesai. Sehingga tak ada investasi yang terhambat akibat permasalahan ini,” kata Oka, Senin (13/3).

Menurut dia, selama ini banyak pengusaha yang mengeluh kesulitan berinvestasi karena tidak tersedia lahan. “Saya rasa ini perlu segera diselesaikan,” katanya lagi.

Terkait hal ini, Oka mengaku pihaknya siap memberikan masukan kepada BP Batam. Namun dirinya merasa perlu mempelajari persoalan lahan ini lebih detil. “Kami tak bisa asal bicara,” katanya. (ska/leo)

Update