Kamis, 25 April 2024

BP Batam akan Tarik Lahan Terlantar jika…

Berita Terkait

ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – DEPUTI III BP Batam, Eko Santoso Budianto kembali mengingatkan kepada pemilik lahan terlantar agar bersikap kooperatif. Jiika tidak, BP Batam tak segan-segan menarik lahan terlantar tersebut.

“Jika tidak ingin dicabut ya segeralah membangun,” cetus Eko saat Press Conference di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (14/3) malam.

Eko menyebutkan, saat ini lahan yang belum dialokasikan tersisa 900 hektare. Jumlah yang sangat sedikit. Sementara, ada 7.719,73 Hektare lahan terlantar yang belum dibangun. BP Batam ingin memaksimalkan lahan terlantar tersebut agar tidak menganggu pembangunan ekonomi Batam.

BP Batam telah melakukan pemanggilan terhadap 174 pemilik 192 titik lahan-lahan terlantar di Batam. Dan setelah diverifikasi maka delapan titik telah dibatalkan alokasinya. Sembilan titik akan dibatalkan untuk kemudian direalokasikan kembali ke pemilik awal dan dua titik akan dibatalkan.

“11 titik tercatat sedang progres pembangunan seperti Putera Sawang Industri, Rexvin Putera Mandiri, Cakrawala Utama Mandiri, Bumi Abadi Tegar, dan lainnya,” jelas Eko.

Kemudian 13 titik tengah dalam proses perizinan, 76 titik sedang dalam tahap tindakan evaluasi kelanjutan. Tindakan evaluasi kelanjutan ini bermakna lahan tersebut tengah dalam tahapan SP 1 hingga SP3. Lalu 42 titik belum punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ini terkait dengan praktek mafia lahan, dimana banyak lahan hutan lindung maupun area DPCLS (daerah penting dalam cakupan luas bernilai strategis) yang tidak boleh dialokasikan malah diberikan ke pengusaha oleh oknum pejabat BP Batam.

Terakhir ada 24 titik lahan masih dalam tahap sengketa. Dengan kata lain ini bagian dari praktik konspirasi mafia lahan dimana oknum pejabat BP Batam memberikan Penetapan Lokasi (PL) kepada berbagai pihak untuk satu titik lahan atau dua titik lahan dengan koordinat yang saling tumpang tindih. Dan ini merupakan warisan para pejabat BP Batam yang terdahulu.

“Ini jadi masalah kami musti menentukan siapa pemiliknya. Harus ada yang mengalah dalam hal ini dengan konsekuensi kami balikkan UWTO sesuai dengan areal lahannya yang tumpang tindih,” katanya.

Untuk sembilan titik lahan terlantar yang direalokasikan, BP Batam menggunakan pencabutan berskala prioritas. Dengan kata lain, pemilik lahan terlantar awal harus menerima ketentuan lahannya akan dicabut. Namun mereka diberikan prioritas untuk mengajukan kembali permohonan pengalokasian lahan.

Syarat-syaratnya adalah mengajukan permohonan kembali dalam tempo 10 hari setelah pencabutan izin alokasi lahannya. Jika diterima BP batam maka harus bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama setahun.

“Kemudian harus buat rencanan bisnis dalam kurun waktu 3 bulan. Jika kami anggap masuk akal harus membangun dalam tempo waktu 6 bulan. Kami akan mengawasinya,” jelasnya.

Saat ini ada 1571 titik lahan terlantar yang akan dievaluasi BP Batam. Dalam satu bulan mereka hanya sanggup menyelesaikan sekitar 50 berkas. Jika diambil kesimpulan maka butuh waktu 2 tahun 8 bulan untuk menyelesaikan urusan lahan terlantar ini.

Sebenarnya waktu penyelesaian bisa dipercepat tapi BP Batam harus menaati prosedur dimulai dari pengumpulan data lahan, survey lapangan, penerbitan SP, publikasi di media hingga sampai pada keputusan apakah lahan tersebut bisa direalokasikan atau dicabut permanen.

“Bisa saja kami percepat, kami lewati tahap-tahap itu dan saya cabut saja lahan-lahannya. Tapi nanti kami dibilang sok kuasa dan arogan,” cetusnya.

Ia kemudian mengatakan BP Batam tak bisa janji manis karena pada dasarnya persoalan lahan sudah begitu komplek. Kedepannya BP Batam tak akan alokasikan lahan lagi. Mereka akan mengajak mitra untuk mengembangkan lahan yang belum dialokasikan.

“Nanti kami akan tentukan master plannya dimana fasumnya, fasosnya, drainasenya dan lainnya. Pemohon disewakan lahan diluar dari yang kami tentukan. Nanti bisa ajukan penawaran untuk bermitra lewat website,” katanya.

Hal ini dibuat untuk menghindari pengelolaan tata ruang yang kacau di Batam. Banyak kejadian ditemui dimana pemilik lahan membangun drainase namun airnya malah mengalir ke atap rumah orang lain.

“Dulu BP Batam hanya alokasikan lahan saja, sehingga pemilik lahan membangun masterplannya sendiri, sehingga tidak sinkron dengan yang lainnya,” paparnya.

Di tempat yang sama, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pernyataan sikap dari Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto tidak perlu dipertentangkan pengusaha.

“Jika ada yang marah ya tidak cocoklah. Kalau tidak merasa bersalah ya tidak perlu marah,” ucapnya.(leo)

Update