Selasa, 16 April 2024

Delapan Desa Terkendala Operasional Listrik

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua DPRD Natuna Yuaripandi mengatakan, hingga saat ini terdapat delapan Desa masih berkutak pada persoalan listrik yang belum tuntas.

Menurut Yusripandi, menyosongsong percepatan pembangunan Natuna yang dicanangkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, persoalan listrik Desa adalah prioritas.

Dikatakan Yusripandi, hasil temuan DPRD dalam agenda reses pekan lalu, terdapat delapan Desa di beberapa Kecamatan masih mengalami kendala operasional mesin pembangkit listrik Desa. Diantaranya di Kecamatan Pulaj Tiga, Kecamatan Subi dan Kecamatan Serasan.

Kondisi listrik di delapan Desa tersebut, hingga saat ini masih dioperasikan secara swakelola warga. Sehingga sangat memberatkan. Sementara Pemerintah Desa tidak bisa membiayai dari dana Desa maupun dana alokasi Desa (ADD).

Yusripandi mengatakan, semestinya alokasi dana Desa bisa digunakan, namun masih belum menemukan celah dalam regulasinya. Dan memanfaatkan BUMDes sebagai pengelola.

“DPRD akan berkonsultasii lagi dengan BPK atau BPKP terkait operasional listrik Desa, supaya BUMDes bisa diberdayakan kelola listrik,” ujar Yusripandi usai rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan kemarin.

Menurut Yusripandi, menurut Pemerintah Daerah, dana alokasi Desa tidak bisa dialihkan untuk belanja bahan bakar minyak listrik Desa. Sementara di satu sisi, dana ADD mengatur untuk kesejahteraan masyrakat Desa.

“Listrik salah satu pelayanan untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Tetapi disatu sisi, dana alokasi Desa tidak bisa digunakan untuk belanja BBM operasikan listrik Desa, hal ini harus ada petunjuk dari BPK atau BPKP supaya listrik di delapan Desa tidak ditemukan kendala lagi,” ujar Yusripandi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Natuna Indra Joni mengatakan, Pemerintah akan menelaah kembali aturan, terkait alokasi dana Desa untuk belanja operasional listrik Desa.

“Memang peran BUMDes bisa kelola listrik Desa, dan jelas ada untung dan ruginya. Tetapi tetap harus ada aturan yang mengikat, supaha tidak ada temuan saat audit keuangan Desa,” ujar Indra Joni. (arn)

Update