Kamis, 28 Maret 2024

Dewan Tampung Aspirasi Nelayan Terkait Reklamasi Tanjungunggat

Berita Terkait

Perwakilan nelayan menyerahkan berkas tuntutan penolakan reklamasi laut kepada Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil ketua II Ahmad Dani di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menerima aspirasi sejumlah Nelayan, Tanjungunggat. Terkait persoalan reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan.

“Aspirasi yang disampaikan sejumlah nelayan Tanjungunggat melalui aksi unjuk rasa, menjadi catatan kerja kami. Sebagai bentuk respon besok (hari ini,red) kami akan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ade Angga menjawab pertanyaan media, Selasa (14/3).

Politisi muda Partai Golkar tersebut menegaskan, untuk tahap awal ini, pihaknya akan memanggil empat instansi terkait. Seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Tanjungpinang, dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Kita ingin mencari solusi terbaik, tentunya perlu melihat penjelasan-penjelasan dari berbagai pihak. Sehingga keputusan yang kita buat, tepat pada tempatnya,” papar Angga.

Masih kata Angga, nelayan yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini (kemarin,red) menuding aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan di Tanjungunggat berlangsung secara ilegal. Nelayan juga mengklaim, rusaknya pantai dan mangrove mempengaruhi mata pencaharian mereka.

“Kita juga meminta kepada para nelayan yang demo, supaya melengkapi bukti-bukti akurat mengenai tuntutan tersebut. Kalau memang benar ditemukan ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Angga.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno turut memberikan tanggapannya terkait aspirasi yang disampaikan sejumlah nelayan Tanjungunggat. Dijelaskannya, untuk membutuhkan benar atau tidak aktivitas reklamasi tersebut ilegal, tentu perlu dibuktikan.

“Bukan hanya hanya dari internal Pemko Tanjungpinang yang kita minta penjelasannya. Pihak perusahaan juga akan kita minta penjelasannya,” ujar Suparno menambahkan.

Sementara itu, Muhammad Yamin koordinator lapangan pada aksi tersebut mengatakan, aktivitas reklamasi ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Kemarin Komisi III DPRD Tanjungpinang sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Tetapi kelanjutannya masih belum jelas sampai saat ini,” ujar M. Yamin.

Ditegaskannya, DPRD Tanjungpinang harus melakukan peninjauan kembali mengenai aktivitas ilegal tersebut. Karena sudah merusak lingkungan pesisir. Padahal nelayan tangkap tradisional Tanjungunggat sangat bergantung dengan eko sistem di pesisir pantai.

“Seharusnya nelayan dilindungi dari aktivitas-aktivitas seperti ini. Jangan sampai, demi kepentingan pribadi, nelayan yang dikorbankan,” tegas M. Yamin.(jpg)

 

Update