Jumat, 19 April 2024

Pemko Batam masih Minta Aset Lain

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Dataran Engkuputri, Batam Center. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

batampos.co.id – Walau mendapat ‘lampu hijau’ terkait peralihan 11 aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan terus berupaya melobi peralihan aset lain, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan publik.

“Belum cukup (11 aset, red). Kalau aset yang  berhubungan dengan pelayanan dan tidak punya nilai ekomomis untuk mereka (BP Batam)  ya (serahkan) ke kami saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam Jefridin, Selasa (14/3) pagi.

Jefridin mencontohkan, aset-aset yang juga diinginkan Pemko Batam yang berkaitan dengan publik seperti Dataran Engkuputri Batam, kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Seipanas. Termasuk Stadion Seiharapan.

Sampai detik ini Pemko Batam belum punya sarana stadion olahraga, padahal Pemko Batam ingin meningkatkan prestasi olahraga dan mengolahragakan masyarakat.

“Kami tak minta yang aneh aneh, tak minta emas, yang kami minta yang ada kaitannya dengan pelayanan dasar,” ujarnya.

Aset lain yang juga dinginkan Pemko Batam adalah gedung beringin, bumi perkemahan, rumah dinas walikota dan Sekda di Tanjungpinggir juga Perumahan Pejabat Pemko di Kartini Sekupang.

Dia menuturkan, Pemko Batam untuk beberapa aset tidak ingin memaksakan kehendak, karena pertimbangan aset yang diminta mendatangkan nilai ekonomi bagi BP Batam.

“Awalnya Temenggung Abdul Jamal dan Asrama Haji kami minta, tapi mereka anggap punya nilai ekonomi, silakan (tidak diberi), tak masalah,” terangnya.

Selain itu, aset yang memang tidak diminta oleh Pemko Batam yakni bandara dan pelabuhan.

“Tidak minta karena kami paham. Kalau kami minta sama saja matikan BP Batam, karena mereka dapat pemasukan dari situ,” katanya.

Untuk mendapatkan aset yang diinginkan, Pemko terus melakukan lobi.

“Ya lobi-lobi, kalau kami minta lalu tak kasih ya biar saja,” katanya.

Terkait aset yang disetujui, Jefridin merinci diantaranya

  • Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam,
  • Masjid Raya Batam,
  • Masjid Baiturahman,
  • Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur,
  • Pasar Induk,
  • Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),
  • Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan
  • Komplek Pemakaman Seitemiang.

“Dua lainnya saya lupa,” ujarnya.

Sementara itu anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK) Wan Darusalam mengatakan tim teknis merekomendasikan terkait peralihan aset antara BP Batam dan pemko Batam. Pertama, aset yang berkaitan dengan pemerintah kota seperti Kantor walikota, Kantor DPRD.

Kedua, aset yang berkaitan dengan pelayanan untuk pembangunan kota diserahkan ke Pemko dan ketiga aset  yang menghasilkan nilai tambah ekonomi, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diserahakan tetap dikelola BP Batam.

“Kalau alun-alun engkuputri, belum. Tapi kami tim teknis merekomendasikan ini diberikan ke Pemko,” ucapnya.

Dia mengatakan, tindak lanjut 11 aset yang telah disepakati akan diserahkan ke Kementrian Keuangan. Hasil akan ditunggu, sembari BP Batam dan Pemko Batam kembali berunding terkait kesepakatan aset yang lain.

“Kami ikuti prosedur agar percepatan dilakukan. Prosedur pertama kami teruskan ke Kementrian Keuangan, ” ujarnya. (cr13)

Update