Kamis, 18 April 2024

Tertipkan PKL, Pemerintah Kasih SP 1

Berita Terkait

batampos.co.id – Pedagang yang berjualan di tepi laut Jalan H Arab, mendapat surat peringatan pertama (SP 1) dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Surat peringatan yang diterima 58 pedagang kebutuhan pokok itu, merupakan langkah awal sebelum penertiban. Mengigat, sepanjang Jalan H Arab merupakan area bebas pedagang kaki lima.

”Tahap awal kita berika SP-1 dulu, sesuai SK Bupati. Di mana, SP-1 tersebut berbunyi bahwa kawasan tersebut bebas dari pedagang kaki lima,” ungkap Asisten I Setkab Karimun, M Tang, Selasa (14/3) kemarin.

SP-1 tersebut, lanjut Tang, berlaku selama sepekan. Apabila masih tetap berjualan para pedagang tersebut, maka diberikan SP-2 untuk tiga hari kemudian. Selanjutnya masih juga kedapatan berjualan, diberikan SP-3 yang terakhir selama tiga hari.

”Mudah-mudahan, mereka (pedagang kaki lima-red) ikut aturan kita. Sebab, disana tidak layak untuk berjualan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan raya,” ujarnya.
Dikatakan, rencana relokasi para pedagang tersebut Pemda Karimun nantinya akan ada beberapa alternatif. Nanti, akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi pedagang untuk melanjutkan jualannya. Dengan demikian, kedepan jalan H Arab benar-benar bebas dari lapak-lapak pedagang.

”Intinya, relokasi pedagang sudah dilakukan secara bertahap. Dengan pendekatan, diberikan surat peringatan dan sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Karimun TA Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas untuk penertiban para pedagang yang ada di jalan H Arah. Namun, demikian saat ini masih dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tim yang telah ditunjuk Bupati Karimun.

”Saya yakin tidak secara paksa. Mereka para pedagang lambat laun tidak akan berjualan lagi, semuanya sedang berproses,” singkatnya. (tri)

Update