Kamis, 25 April 2024

Waspada Kecepatan Angin Tembus 45 KM Perjam

Berita Terkait

batampos.co.id -Kepala Badan Metreologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) Tanjungpinang, Dira Utama mengatakan kondisi cuaca di musim timur rentan terjadi awan Cumulonimbus yang menyebabkan terjadinya hujan lebat dan angin kencang. Bahkan kecepatan angin bisa tembus 45 Kilo Meter (KM) perjam.

“Di saat musim timur sekarang ini, pertumbuhan awan Cumulonimbus rentan terjadi. Pelayaran di laut diminta selalu waspada,” ujar Dira Utama menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (14/3) di Tanjungpinang.

Dijelaskan Dira Utama, timbulnya awan Cumulonimbus disebabkan panas yang panjang. Masih kata Dira, kondisi tersebut bisa secara mendadak merubah cuaca. Yakni ditandai dengan munculnya awan hitam. Lebih lanjut katanya, curah hujan dengan intensitas tinggi akan terjadi. Hanya saja durasinya paling lama satu jam.

“Disaat terjadinya perubahan cuaca yang disebabkan oleh awan Cumulonimbus, kecepatan angin tembus 20 knot atau 45 KM Perjam,” papar Dira.

Dikatakannya juga, untuk ketinggian gelombang di perairan Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun ketinggian gelombang tidak sampai satu meter. Sedangkan untuk Natuna-Anambas ketinggian masih di bawah dua meter.

“Kalau untuk ketinggian gelombang masih pada ketinggian yang wajar. Tetapi apabila terjadi perubahan cuac, kondisinya lebih tinggi,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, apa yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah, bagi aktivitas pelayaran. Karena ketika terjadi hujan lebat, membuat jarak pandang terbatas. Menyiasati hal ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Ditanya apakah keberangkatan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke Anambas dengan kapal cepat MV. Seven Star Island sudah ada berkoordinasi dengan BMKG. Mengenai hal itu, Dira mengatakan pihaknya terus menyampaikan prakiraan cuaca di Kepri setiap harinya.

“Belum ada berkoordinasi dengan kami. Tapi yang jelas, kami sudah menyampaikan prakiraan kepada pihak-pihak terkait. Baik itu Dishub maupun KSOP,” tutup Dira.(jpg)

Update