Jumat, 29 Maret 2024

Aris Dihukum 1,6 Tahun, Khairullah dan Rustam Satu Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemko Batam yang mengalir ke PS Batam, divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3) malam.

Ketiga terdakwa yakni mantan Ketua PS Batam, Aris Hardy Halim, Manager PS Batam, Rustam Sinaga dan Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam, Khairullah, yang juga menjabat sebagai bendahara PS Batam, mendengarkan pututsan hakim secara terpisah dalam ruang sidang dan majelis hakim yang sama yakni yang diketuai Iriaty Khairul Ummah, didampingi dua hakim anggota Corpioner dan Jhoni Gultom.

Terdakwa Aris Hardi Halim, merupakan terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis tersebut. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

“Selain menghukum terdakwa satu tahun dan empat bulan penjara. Terdakwa juga di denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan untuk UP tidak dibebankan karena sudah dikembalikan terdakwa,”ujar hakim.

Sementara itu, terdakwa Khairullah menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan pembacaan putusan hakim. Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara. Sama halnya dengan Aris Hardy. Khairullah juga terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

“Kepada terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sama halnya dengan Aris Hardy terdakwa juga tidak dibebankan membayar Uang Pengganti (UP),”kata hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Rustam Sinaga, majelis hakim juga menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP,”terang hakim.

Untuk ketiga terdakwa, jelas hakim, tidak dibebankan uang pengganti karena sudah menitipkan uang kerugian negara ke Kejati Kepri,”ucap hakim.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Karena putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Roesli dari Kejati Kepri.(ias)

 

Update