Jumat, 19 April 2024

Baderudin Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Baderudin siap-siap untuk dihukum penjara selama 20 tahun. Itulah tuntutatn Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengirim narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah besar, yakni 4,4 kg.

Mendengar tuntutan itu sang terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan. Akan tetapi permohonan pria 37 tahun itu direspons dengan wejangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangnya.

Ketua Majelis Hakim, Marta sempat memarahi pria tidak tamat sisekolah dasar itu. Marta marah karena terdakwa tidak peduli tentang larangan pemerintah Indonesia atas peredaran narkotika.

“Putusan kita tunda. Sabu yang kamu bawa itu banyak sekali, 4,4 kilogram. Satu kilo saja hukumannya sudah berat, apalagi 4,4 kilogram,” tutur hakim Marta di ruang sidang PN Batam, seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (16/3).

Setelah memberikan wejangan kepada terdakwa, Marta pun memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan.

Sementara JPU Samsul Sitinjak mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara karena terdakwa hanya seorang kurir. Apalagi terdakwa mengakui dengan jujur semua perbuatannya saat sidang. “Terdakwa hanya kurir, pemiliknya DPO,” kata jaksa tersebut.

Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang masuk kepolisian.

Dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuataanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU no 35/2009 tentang narkotika. (she/iil/JPG)

Update