Kamis, 25 April 2024

Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Peredaran rokok tanpa cukai di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Kota Tanjungpinang semakin marak. Aparat penegak hukum terkesan tutup mata sehingga tidak ada pengawasan yang dilakukan dan tidak tersentuh hukum. Padahal, beredarnya rokok tanpa cukai di luar kawasan FTZ merugikan negara dari sektor penerimaan pabean.

Informasi yang dihimpun, rokok tanpa cukai itu di pasok sejumlah perusahaan. Yang mana penyimpananya sendiri ada disejumlah titik diantaranya di Senggarang dan Dompak. Berbagai jenis rokok tanpa cukai yang beredar yakni rokok merk UN, S Mild, Gudang Baru dan beberapa jenis rokok lainnya.

Adapun modus yang digunakan pengusaha nakal untuk meraup keuntungan dari rokok yang seharusnya hanya beredar dikawasan FTZ yaitu dengan mengedarkan kembali kepada para pedagang yang datang membeli ke gudang yang memang berada di dalam kawasan FTZ.

Salah seorang warga, yang tinggal tidak jauh dari gudang penyimpanan rokok di Senggarang, yang meminta namanya tidak dikorankan, mengatakan untuk mengetahui rokok non cukai yang harusnya beredar di kawasan FTZ, namun malah diperjualbelikan di luar kawasan sangat gampang sekali.

”Tungguin saja di sekitar gudang rokok itu, nanti ada saja orang yang datang pakai mobil untuk mengambil rokok disitu,” ujar warga itu ketika ditemui di Senggarang.

Dikatakannya, baru-baru ini di gudang tersebut. Baru masuk sekitar 1.000 ball rokok. Yang mana saat itu diangkut menggunakan kontainer.

”Hari Sabtu kemarin, empat konitener baru masuk lagi. Biasanya gudang itu tempat penyimpanan rokok merk UN. Tapi yang masuk kemarin saya tidak tau merknya,”kata warga tersebut.

Terpisah, Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya mengawasi peredaran rokok tersebut di dalam kawasan FTZ saja. Sedangkan untuk di luar kawasan bukan kewenangannya.

”Pengawasan kami hanya didalam kawasan saja. Untuk data yang diperlukan nanti jumpai saja staf saya di kantor,”ujar Den Yelta.

Sementara saat ditanya ada berapa perusahaan yang mengajukan pengurusan kuota rokok. Den Yelta menyebutkan ada enam perusahaan yang mengajukan. Namun, dirinya tidak menyebutkan apa nama perusahaan tersebut.

”Tahun 2017 ini ada enam perusahaan. Nanti minta saja dengan staf saya,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe B Tanjungpinang, Duki Rusnadi yang dikonfirmasi terkait pengawasan rokok diluar kawasan FTZ tersebut melalui ponselnya tidak dijawab. Begitu juga dengan SMS yang dikirimkan tidak dibalas.(ias)

Update