Kamis, 18 April 2024

Aris Hardy Halim Dihukum Penjara 18 Bulan dan ….

Berita Terkait

Aris Hardy Halim (berkacamata) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Batam.
foto: yusnadi / batampos

batampos.co.id – Mantan Ketua PS Batam, Aris Hardy Halim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Kota Batam yang mengalir ke PS Batam.

Mantan anggota DPRD Batam dari PKS itu divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Hardy Halim terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah bersama melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3) malam.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurangan tiga bulan,” lanjut Iriaty.

Aris terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dalam sidang terpisah,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Manager PS Batam Rustam Sinaga dan Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam dan bendahara PS Batam, Khairullah, selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sama halnya dengan Aris Hardy. Khairullah juga terbukti melanggar pasal yang sama.

“Kepada terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(ias)

Update