Sabtu, 20 April 2024

Disdik Rawan Praktik Pungli, Guru dan Kepsek Target OTT

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menegaskan kepada seluruh pihak yang mengabdi di dunia pendidikan untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). Apabila dalam melaksanaan tugas di luar tupoksi tersebut akan berhadapan dengan sanksi hukum.

“Saya tegaskan kepada pendidik baik itu guru maupun kepala sekolah (kepsek) bekerjalah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jika sampai diluar dari koridor itu karena akan berhadapan dengan kepolisian,” ujar Syahrul usai membuka acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di lngkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kamis (16/3).

Sesuai instruksi dari Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016, kata Syahrul, untuk memberantas praktik pungli dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Tanjungpinang. Tugas mereka untuk menindak siapa saja yang melakukan praktik pungli diseluruh instansi sentral pelayanan baik vertikal maupun horizontal.

Instansi yang sangat rawan dengan praktik pungli ini, lanjut Syahrul, salah satunya Disdik. Sebab banyak modus yang dilakukan pendidik dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan atau uang. Mulai dari kegiatan penerimaan murid baru, penyerahan ijazah atau rapor, perpisahaan murid usai ujian, pengadaan pakaian dan buku-buku serta penyeleksian paskibraka, pramuka dan perhelatan pawai sekolahan.

“Salah satu sasaran Satgas Saber Pungli yaitu Disdik. Sebab instansi ini sangat rawan terjadinya praktik pungli. Maka saya tegaskan jangan sampai guru dan kepsek jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT),” bebernya.

Syahrul berharap komite sekolah berperan aktif dalam memberantas praktik pungli diseluruh sekolah. Jika mendapati suatu kegiatan sekolahan diwarnai praktik pungli oleh guru dan kepsek segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli Kota Tanjungpinang.

Kemudian juga dihimbau kepada seluruh pendidik tidak melakukan perilaku yang menyimpang. Sebab bisa mencoreng dunia pendidikan, indetitas sekolahan sampai daerah yang menjadi tempatnya bertugas.

“Saya inginkan adanya keterbukaan informasi antara semua pihak sehingga tidak terjadi hal yang mencurigakan. Dan janganlah melakukan sesuatu yang dapat mencoreng pemerintah,” harapnya.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah menegaskan kepada guru dan kepsek tidak melakukan praktik pungli dalam kegiatan apapun disekolahan. Karena jika didapati adanya praktik tersebut pihaknya akan menindak tegas dengan mengusutnya sampai tuntas.

“Jangan sampailah ada guru dan kepsek jadi target OTT. Kalau itu terjadi saya sangat miris mendengarnya. Sebab guru dan kepsek merupakan contoh terpuji bagi masyarakat bukan sebaliknya,” tegas Andi.

Polisi berpangkat satu bunga emas dipundaknya ini menghimbau kepada guru dan kepsek agar mensosialisasikan terlebih dahulu kepada kepada komite sekolah ataupun wali murid sebelum mengeluarkan kebijakan terkait pemungutan dana sekolah.

Karena jika kebijakan itu diluar dari konteks pendanaan yang diatur dalam peraturan. Maka Satgas Saber Pungli berhak menangkap dan memperoses hukum kepada oknum guru dan kepsek yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Sebenarnya kami hanya ingin mencegah terjadinya praktik pungli. Namun apabila kami mendapatkan oknum pendidik yang bermain terpaksa ditindak tegas. Jadi janganlah melakukan praktik yang berbau dengan pungli,” ungkapnya. (ary)

Update