Sabtu, 20 April 2024

Ranperda IUJK Tunggu UU Baru Disahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Kota Batam belum bisa diterapkan. Pasalnya, tim panitia khusus (pansus) masih menunggu Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (RUUJK).

“Untuk sementara kita tunggu UU yang baru disahkan,” ujar anggota pansus Ranperda IUJK, kemarin.

Menurut Djoko, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan pansus DPRD Batam dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, rancangan undang-undang jasa kontruksi mengalami banyak perubahan. Terutama mengenai pembinaan jasa kontruksi.

“Dari situlah disarankan oleh kemertian, supaya nanti Ranperda IUJK Kota Batam ini dapat menyesuaikan UU baru,” katanya.

Saat ini, kata Djoko, revisi UU No 18 tahun 1999 tersebut sudah masuk ke tahap pembicaraan tingkat I (Rapat Panitia Kerja Pembahasan Inventaris Masalah). Direncanakan, RUUJK iniakan disahkan pada awal atau pertengahan tahun 2017 ini.

“Tak memungkinkan juga setelah disahkan, Perda bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Makanya untuk sementara drag UU ini kita kembalikan kepada pemerintah kota,” terang Djoko.

Seperti diketahui, pelaksanaan kontruksi adalah penyedia jasa orang atau Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) yang dinyatakan ahli dan profesional dibidangnya. Adapun tujuan ranperda ini untuk mewujudkan tertib pelaksaan pemberian IUJK sesuai UU. (rng)

Update