Kamis, 25 April 2024

Tiada Pungli pada Penerimaan Polisi, bila Ada, akan Dipidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri akan mempidanakan oknum yang menerima atau memberi pungli, dalam penerimaan calon anggota polisi yang saat ini sedang berlangsung. Langkah in diambil untuk menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Bila ketahuan,  peserta tak hanya diskualifikasi. Tapi dua-duanya (pemberi dan penerima) bisa di penjara,” kata  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga pada Batam Pos, Jumat (17/3).

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin anaknya bergabung dengan kepolisian Republik Indonesia. Supaya tak memberikan sejumlah uang ke oknum kepolisian.  Karena pihak kepolisian membuat pengamanan ganda yakni Eksternal dan Internal.  “Penerimaan ini diawasi ketat oleh tim internal yakni Irwasda, Propam dan Tim Saber Pungli. Lalu dari Eksternal juga dari Ombusman dan Media,” jelasnya.

Erlangga menuturkan bahwa penerimaan polisi tidak di pungut biaya. Sehingga ia meminta masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming siapapun. “Dibilangin bahwa masuk mereka bisa masukin anaknya jadi polisi, jangan percaya. Atau minta rekomendasi pejabat, juga jangan percaya,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin keluarganya menjadi anggota Polri. Agar dapat mempersiapkan diri, dengan latihan peningkatan kapasitas. “Polres dan Polda membuka kesempatan untuk memberikan bimbingan atau latihan kepada calon anggota polri,” ungkapnya.

Pihak Polda Kepri membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang merasa diminta uang oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

“Bisa kontak ke nomor 082173609888, atau email ke dumasan.kepri@yahoo.com dan lapor@saberpunglikepri.id,” tuturnya.

Ia mengatakan laporan ini akan langsung ditindak lanjuti oleh Bidpropam Polda Kepri dan tim saber pungli. “Penerimaan Polri sudah dibuka, dengan mendaftar terlebih dahulu melalui website Polri.go.id yang akan ditutup pendaftaran pada 15 April,” pungkasnya. (ska)

Update