Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Fasilitasi Kesepakatan Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Plt Sekda Bintan Adi Prihantara dan Sekda Tanjungpinang Riono disaksikan Sekda Kepri Arif Fadilla menandatangani Rencana Pemanfaatan Ruang Wilayah Perbatasan Tanjungpinang Bintan di Kantor Gubkepri Dompak, Jumat (17/3). F. Humas Pemkab Bintan

batampos.co.id – Pemkab Bintan, dan Pemko Tanjungpinang resmi melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan ruang wilayah perbatasan kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah, diruang rapat Sekda Provinsi Kepri, Kamis (16/3) lalu.

Hasil dari kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemprov Kepri ini dilakukan oleh masing-masing pejabat tinggi daerah diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono.

Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, mengatakan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota, beserta rincinya, dimana setiap RTR harus mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dan salah satu persyaratan pengajuan substansi tersebut adalah tentang kesepakatan pemanfaatan kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

“Jadi kesepakatan ini merupakan bagian dari persyaratan pengajuan substansi. Dalam hal ini Kota Tanjungpinang, berbatasan langsung melalui jalur darat dengan Kabupaten Bintan, sehingga perlu disepakati tataruang kawasan perbatasan tersebut,” katanya, usai menyaksikan penandatangan nota kesepakatan.

Menurutnya dalam hal ini Provinsi Kepri, juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan, dengan mengarahkan pada pemanfaatan area tataruang ruang perbatasan.

Dimana acuan dalam pemanfaatan tataruang harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, tentang RT/RW Provinsi Kepri tahun 2017 – 2037, dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 76/LHK/2017, dan perubahan kawasan hutan di Kepri.

“Kami perlu informasikan kesepakatan hari ini (kemarin, red) tidak ada hubungannya dengan kesepakatan tapal batas. Adapun kesepakatan batas wilayah akan digesa penyelesaiannya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekda Bintan, Adi Prihantara, mengatakan pemkab Bintan, tentunya mendukung penuh dalam pemanfaatan tataruang yang berada di kawasan perbatasan. Dimana hal ini akan memberikan pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung rencana pemanfaatan ini, karena berujung pada kepntingan masyarakat banyak,” imbuhnya. (cr20)

Update