Selasa, 19 Maret 2024

Di Batam, Buang Sampah di Pantai Didenda Rp 50 Juta

Berita Terkait

Sampah laut

batampos.co.id  – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat aturan barasangsiapa yang membuang sampah di pantai akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo menuturkan, untuk memberikan rasa jera kepada oknum yang membuang sampah sembarangan di laut, Pemko Batam dan DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah hukum.

“Maka akan didenda sebesar Rp 50 Juta dan kurungan 3 bulan,” ujar Dendi Purnomo.

Agar pelanggaran itu sampai terjadi, pihak DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah preventif dengan memberikan 500 poster kepada pihak restoran di pinggiran laut.

“Kami juga akan menyiapkan 20 pompong kepada kecamatan yang berbatasan langsung dengan laut,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menambahkan, untuk menjaga lingkungan di Batam pihaknya terus menyiapkan  infrastruktur dan sistem. Di sisi lain juga ikut mengajak masyarakat untuk peduli sampah.

Sampah bukan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sampah adalah tanggung jawab setiap individu,” ucapnya.

Sementara itu, pada Sabtu (18/3), Pemko Batam memeringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan itu dilakukan dengan bergotong royong membersihkan sampah di pesisir Kelurahan Tanjungriau. Sedikitnya 30 ton sampah diangkut dari tepi laut dalam dua hari terakhir.

Selain memungut sampah di pinggir pantai juga mengambil sampah di Lapangan Engku Putri yang bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan (IMTLI). Dilanjutkan dengan pengangkutan sampah di Pantai Sekilak, Nongsa. (cr18/iil/JPG)

Update