Jumat, 19 April 2024

Integrasikan Jamkesda ke Program JKN-KIS

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Penyerahan Simbolis Kartu JKN-KIS oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Bupati Karimun. Foto: batampos.

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Karimun ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan BPJS Kesehatan dilakukan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Tavip Hermansyah di Halaman Kantor Bupati Karimun, Jumat (17/3) lalu.

“Program JKN-KIS merupakan program pemerintah. Pemerintah Kabupaten Karimun mengintegrasikan masyarakat kedalam program JKN agar mendapatkan Jaminan Kesehatan. Bagi yang tidak termasuk kedalam peserta PBI dapat mengurus kepesertaan sebagai peserta mandiri dengan iuran yang dibayarkan sendiri. Sampai saat ini pun SKTM tetap berlaku hingga proses integrasi dengan BPJS Kesehatan tuntas,” kata Aunur Rafiq.

Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Karimun mendaftarkan sebanyak2.903 jiwa masyarakat Kabupaten Karimun kedalam Program JKN-KIS yang di kelola oleh BPJS Kesehatan. Adapun iuran yang dibayarkan oleh Pemeritah Kabupaten Karimun sebesar Rp23 ribu per jiwa per bulan. Pada tahun 2017 ini pemerintah Kabupaten Karimun mentargetkan jumlah masyarakat yang akan di integrasikan kedalam program JKN-KIS sebanyak 3.600 jiwa.Dengan mengikuti program ini masyarakat Kabupaten Karimun mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di Rumah Sakit dengan akomodasi berupa layanan rawat inap dengan ruang perawatan Kelas III.

Tavip Hermansyah mengucapak terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah mendukung program pemerintah dengan mendaftarkan masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS, terhadap perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Khususnya perhatian pak bupati Karimun terhadap kesehatan masyarakat ini memang luar biasa, rencananya beliau akan ikut serta bertemu masyarakat untuk membagikan kartu peserta dan sosialisasi program JKN-KIS.Dengan partisipasi pemerintah daerah sepert ini,kami berharap agar Universal Health Coverage pada tahun 2019 dapat terwujud,” kata Tavip Hermansyah.

Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya kedalam program JKN-KIS. Berdasarkan pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional. Kepala daerahdan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.

Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial terutama di bidang kesehatan. (jpg)

Update