Jumat, 29 Maret 2024

Keterlibatan Mantan Wako, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejati Kepri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keterlibatan mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan, mantan Sekda Agussahiman dan Asisten III Maaz Ismail serta Kabag Keuangan Pemko Batam, yang disebut majelis hakim terlibat dalam korupsi dana bansos untuk insentif guru TPQ.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Yang selanjutnya akan didalami terkait fakta yang ditemukan.
”Akan kami telaah amar putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Kalau memang terbukti dan memenuhi syarat akan kami lakukan penyelidkan dan penyidikan,”ujar Ferytas.
Dikatakan Ferytas, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Namun, dia juga meminta waktu untuk melakukan pendalaman kasus korupsi bansos yang diduga melibatkan mantan Wako Batam. Sebab, saat ini pihaknya juga sedang menyelesaikan perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejati Kepri.
”Yang jelas kami tidak main-main dengan kasus Tipikor di Kepri. Tapi kami minta waktu, karena perkara korupsi yang kami tangani juga masih menumpuk dan belum selesai,”ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang vonis, untuk tiga terdakwa Junaidi, Abdul Samad, dan Jamiad dari pihak penyalur dana insentif guru Taman Pendidikan Quran yang merugikan negara Rp 3, 957 Miliar. Majelis hakim yang diketuai Santonius Tambunan, menyebutkan terdapat peranan sejumlah pihak dalam proses pencarian Rp 6,4 miliar dana bansos untuk pembayaran insentif.
“Sesuai dengan fakta persidangan, terdapat peranan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekda Kota Batam Agussahiman, Asisten III Maaz Ismail, serta Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul, dalam mendisposisikan pencarian proposal yang diajukan,”ujar hakim.
Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menjelaskan, aturan pengajuan dan pencairan serta sistem pelaporan dana hibah Bansos dari APBD Kota Batam dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Batam nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 9 tahun 2010 tentang mekanisme pengajuan, pengucuran dan pelaporan dana Hibah dan Bansos APBD Kota Batam.
“Harusnya, sesuai dengan Perwako yang dibuatnya, Walikota Ahmad Dahlan, berhak untuk menolak mengucurkan dana Hibah APBD Kota Batam ke BMG TPQ, karena pengajuan proposal tidak sesuai dengan Perwako. Tapi nyatanya Walikota tidak melakukan hal itu, bahkan menandatangani NPHD dengan para Ketua TPQ Kecamatan di Batam,”kata hakim.
Penandatanganan NPHD, tambah hakim, ditindaklanjuti oleh Agussahiman sebagai Sekda, kemudian Maaz Ismail sebagai Asisten III dan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam hingga terbitlah SPM untuk pencairan. Sehingga dicairkanlah dana Bansos APBD Kota Batam tersebut ke masing-masing pengurus TPQ kecamatan.
“Jadi pengucuran dana seluruhya tidak melalui terdakwa Jamiad, tetapi ada yang langsung kepada ketua-ketua TPQ masing-masing kecamatan. Selanjutnya, setelah dana cair, terdakwa Jamiad baru mengambil dana Rp 400-600 ribu per guru TPQ, di masing-masing kecamatan,”sebutnya.
Atas dasar itu, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini, yang nyata-nyata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Jamiat atas dana Hibah yang dikucurkan dan digunakan, total jumlahnya hanya sekitar Rp 450 juta.
“Mengenai Kerugian negara ini sendiri berbeda dengan tuntutan JPU, yang sebelunya menyatakan total loss. Namun pada faktanya, seluruh dana yang dikucurkan bukan hanya pada terdakwa Jamiad, tetapi ada juga ketua-ketua TPQ di seluruh kecamatan di Batam,”jelasnya.(ias)

Update