Sabtu, 20 April 2024

Melanggar Perda, THM Diproses Hukum

Berita Terkait

Razia tempat hiburan di pujasera Natuna petugas temukan miras tetap disediakan dan karaoke tanpa izin masih beroperasi hingga merusak segel. Foto: batampos.

batampos.co.id – Sekda Pemkab Natuna Wan Siswandi mengatakan Pemerintah memproses hukum pemilik tempat hiburan yang tidak patuhi aturan.

Penegasan ini kata Siswandi, menyusul masih ditemukannya tempat hiburan karaoke terus beroperasi, meskipun sudah disegel. Tim sudah beberapa kali berikan teguran .

“Pemilik karaoke merusak segel larangan beroperasi akan diproses hukum, sudah melanggar Perda,” kata Siswandi kemarin.

Menurut Siswandi, Pemerintah Daerah sudah memberikan toleransi kepada pemilik tempat hiburan malam dengan memberikan izin kepada pemilik tempat hiburan asalkan sudah memenuhi syarat–syarat perizinan yang telah ditetapkan.

Sejak adanya laporan pengrusakan segel ditempat hiburan malam, Tim Pekat Pemda Natuna yang dikoordinir Satpol PP rutin melakukan razia tempat hiburan bersama Kepolisian dan TNI.

Beberapa karaoke di komplek pujasera 36 di kawasan kampung Senubing juga ditemukan tetap menyediakan minuman alkohol tanpa izin. Parahnya lagi lokasi bar dan karaoke di pinggir jalan yang berkedok family karaoke justru menjual miras. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas Pemerintah Daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Natuna Almudazir, menuturkan tim pengendali Pekat akan melakukan kegiatan rutin secara tidak terduga.

“Kita saat ini akan lakukan operasi secara berkala. Di lapangan memang terdapat tempat karaoke yang membuka segel tim Perda ini padahal belum mengantongi izin,” ungkapnya kemarin. (arn)

Update