Kamis, 25 April 2024

Pembangunan Ipal RSUD Terkendala Lahan

Berita Terkait

Gedung RSUD Anambas di kawasan Water Front City Tarempa, Anambas. Foto: Syahid/batampos

batampos.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kota Tarempa Kecamatan Siantan rencananya akan difungsikan setelah pembangunan Instalasi pembuangan Air limbah (Ipal). Anggaran untuk pelaksana kegiatan tersebut sudah disediakan, hanya menunggu proses lelang. Ipal ini harus ada di setiap Rumah Sakit. Jika itu tidak dilakukan maka tidak mungkin akan bisa difungsikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuhairi, mengatakan, Karena tidak ada lahan, ipal akan dibangun tepat di perumahan tenaga medis puskesmas Tarempa yang ada disebelah selatan bangunan RSUD.

Saat ini sebelum dilaksanakan pemusnahan bangunan perumahan tenaga medis itu, pihaknya telah menyurati bupati untuk memohon dapat membentuk tim yang akan melaksanakan pemusnahan aset daerah itu. Hal itu mengingat lokasi pembangunan tempat pembuangan limbah cukup sempit dan tidak ada pilihan lain selain melakukan pemusnahan aset.

“Kita harus lakukan pemusnahan aset terlebih dahulu sebelum proyek pembangunan pembuangan limbah dilaksanakan. Cukup tim dari unsur pemda saja yang akan melakukan penilaian tentang pemusnahan aset nantinya,” jelas Effie kemarin.

Tambahnya, jika hal itu tidak dilakukan pemusnahan aset, maka ia pastikan pembangunan tempat pembuangan limbah tidak bisa dilaksanakan, sebab pilihan lokasi tidak ada lagi selain itu. Demi menciptakan pelayanan kesehatan yang maksimal maka pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum tentunya.

“Lokasi pembangunan Ipal tidak banyak pilihan, areanya sangat terbatas dan terpaksa harus dilakukan pemusnahan sejumlah aset bangunan,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, membenarkan bahwa akan dilaksanakan pemusnahan sejumlah aset untuk kepentingan proyek Ipal. Ia berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum sebab ia tidak ingin kegiatan ini menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Seluruh kegiatan mulai dari perencanaan maupun pelaksana kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya ingin RSUD difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat Anambas,” pungkasnya. (sya)

Update