Kamis, 28 Maret 2024

Imigrasi Deportasi WN Thailand

Berita Terkait

batampos.co.id – Beberapa waktu lalu Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun telah melakukan deportasi delapan orang warga negara Thailand yang bekerja di Indonesia tanpa permit. Sementara untuk 11 orang warga negara Banglades masih dalam tahap pentudikan.

”WN Thailand yang ditangkap bulan lalu, mereka telah dideportasi ke negara asal Melalui Jakarta. Sesuai dengan ketentuannya, mereka yang di deportasi tidak bisa masuk ke Indonesia sekitar 3 bulan. Sementara untuk, warga Bangladesh masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa dipulangkan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Mar Arie Yuliansa kepada Batam Pos, Senin (20/3).

 

Untuk WN Banglades, jelas Arie diantaranya ada korban yang akan dimintai keterangan. Karena diantara mereka akan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penyeludupan tenaga kerja ilegal.

“Jadi kasusnya dilanjutkan sampai ke proses peradilan,”terangnya. (san)

Update