Jumat, 29 Maret 2024

Pedofil Itu Tukang Antar Air Galon

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Batamkota mengamankan Zulian Efendi Situmeang, 28, tersangka pencabulan terhadap R, bocah laki-laki yang masih berusia tiga tahun. Warga Perumahan Bunga Raya, Batam Kota ini diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Minggu (5/3) lalu.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui N, 26, orangtua korban saat hendak mengganti popok sebelum korban tidur. “Pada saat itu pelapor terkejut melihat di sekitar lubang anus korban terlihat kemerahan dan memar. Orangtua korban sudah mulai curiga melihat temuan itu,” jelasnya.

Pada saat korban bangun pada pagi harinya, kemudian korban mengeluhkan sakit perut dan sakit di bagian anusnya. Akibatnya, korban muntah-muntah dan tidak nafsu makan. “Orangtua korban semakin merasa curiga kalau anaknya tersebut sudah dicabuli oleh orang lain,” kata Arwin.

Berdasarkan itu, kemudian orangtua korban bertanya kepada anaknya. Saat ditanyakan, korban mengaku kepada orangtuanya telah dicabuli Zulian.

“Pelapor bertanya kembali kepada korban, siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Lalu korban menjawab, yang telah melakukan adalah tetangga yang bekerja di depot air minum isi ulang,” terangnya.

Na langsung membuat laporan ke Polsek Batamkota. “Awalnya orangtuanya (korban) tidak percaya. Kemudian setelah ditanyakan lagi, korban selalu menunjuk ke arah tersangka. Setelah yakin anaknya dicabuli, kemudian barulah orangtuanya melapor ke Polsek dan pelaku kita amankan,” tuturnya.

Tak butuh waktu lama, polisi segera menangkap Zulian, Minggu (5/2) dini hari di tempat kerjanya, dimana Zulian juga tinggal di situ. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos dan satu helai celana korban.

Tersangka kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara. (cr1)

Update