Kamis, 25 April 2024

Ini Tarif Perusahaan Penyalur TKI Bodong di Batam

Berita Terkait

BATAMKOTA (BP) – Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, PT Dwi Indo Perkasa tidak hanya menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran di Singapura. Perusahaan penyalur tenaga kerja bodong ini, juga menawarkan pekerjaan sebagai kapten kapal.

“Untuk menjadi kapten kapal, korban diharuskan membayar uang sebesar lima setengah juta,” ujar Kapolsek Batamkota Kompol Arwin.

Dijelaskan oleh Arwin, perusahaan penyalur itu selama ini tidak memiliki izin. Mereka menawarkan tiga jenis pekerjaan di Singapura, Malaysia, Dubai, dan Qatar. Adapun tiap-tiap pekerjaan yang mereka tawarkan itu, mereka memberikan tarif administrasi yang berbeda-beda.

“Lima juta rupiah untuk bekerja sebagai Kapten Kapal, tiga juta lima ratus ribu rupiah bekerja sebagai waiters dan dua juta lima ratus ribu rupiah bekerja sebagai Clining Service,” tuturnya.

Arwin menambahkan, terkuaknya kasus ini setelah Polsek Batamkota mendapatkan laporan dari 30 orang calon TKI yang merasa tertipu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Batamkota langsung mengamankan Sindak Adi Agustian Aritonang alias Agus yang merupakan pemilik dari perusahaan bodong tersebut.

“Saat ini korbannya telah bertambah satu orang. Jadi total keseluruhan korbannya itu berjumlah 31 orang,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Unit Reskrim Polsek Batamkota telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan setelah Polsek Batamkota melakukan pemeriksaan terhadap Agus dan mengetahui bahwa perusahaannya itu tidak pernah memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.

“Dia kita kenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” imbuh Arwin. (cr1)

Update