Rabu, 24 April 2024

Terlibat Perampokan Oknum ASN Dipecat

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampokan beberapa waktu lalu, Zulkepli, akan menerima sanksi pemecatan dari pekerjaannya. Pasalnya, ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun ini bukan pertama kali ia melakukan pelanggaran hukum.

”Perbuatannya tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Karimun. Apalagi, tindak kriminal yang dilakukannya bukan baru sekali dilakukan. Sebelumnya, oknum tersebut terlibat dengan peredaran uang palsu dalam mata uang dolar AS,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Senin (20/3).

Karena telah mengulangi lagi perbuatan melawan hukum, kata Bupati, maka tadi (kemarin, red) dia sudah memerintahkan Kepala DKP Kabupaten Karimun untuk membuat surat laporan terkait masalah ini kepadanya dan diteruskan ke Bagian kepegawaian Daerah (BKD) untuk diambil tindakan tegas. Tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan akan diambil. Meski demikian, tetap akan menunggu proses peradilan selesai.

Kapolsek Kota Tanjungbalai Karimun, AKP Lulik Febyantara secara terpisah menyebutkan, untuk tersangka Raja Edi Ahmad kembali dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

”Memang, ketika ditangkap oleh warga dan kemudian dihakimi massa, tulang rusuk tersangka patah. Namun, kita melihat kondisi tersangka sebenarnya dari awal juga tidak sehat, seperti memiliki riwayat sakit asma,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka Raja Edi Ahmad, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan ke RSUD. Berdasarkan laporan medis, ternyata tersangka memiliki penyakit dalam yang sudah lama. Sehingga, diputuskan tersangka dirawat di rumah sakit, namun tetap menjadi tahanan. Apa yang dilakukan pihaknya untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, ada tiga orang anggota polisi yang melakukan penjagaan terhadap tersangka dengan kondisi tangan di borgol.

”Kemudian, untuk tersangka oknum ASN, Zulkepli juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Kondisinya, memang terlihat sehat. Namun, tersangka ini tetap kita tahan di sel Mapolsek Kota Balai Karimun. Hanya saja, tidak kita satukan atau samakan ruang tahannya dengan tersangka yang lain,” ungkap Lulik.

Sesuai berita di koran ini, Raja Edi Ahmad dan Zulkepli ditangkap polisi disebabkan terlibat dalam aksi percobaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan di rumah Isna, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun yang baru menerima uang asuransi dari Singapura sebesar Rp1,1 miliar. Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh Rian, anak korban, meski mengalami luka tusukan di bahu kiri. Dalam kasus ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku, yang terlibat dalam perkara ini. (san)

Update