Sabtu, 20 April 2024

Cegah Praktik Pungli, Usul Perubahan Perda Retribusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal mengatakan Pemprov Kepri tengah menggesa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantarannya adalah perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Selain kedua Ranperda tersebut, kota juga menggesa pembahasan Ranperda tentang kelistrikan dan Ranperda Bantuan Hukum,” ujar Heri Mokhrizal menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (21/3) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, untuk usulan perubahan Perda Pajak dan Perda Retrebusi ada beberapa substansi penting yang ingin diperkuat. Masih kata Heri, pada Perda Pajak, Pemerintah Provinsi Kepri akan membuat kebijakan khusus, yakni menghapus pajak bagi kapal nelayan dengan kapasitas 5 GT sampai 7 GT.
“Sedangkan untuk Perda Retribusi adalah untuk penyesuaian, karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar Heri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan DPRD Kepri baru memulai pembahasan untuk perubahan usulan terhadap Perda Pajak dan Retrebusi besok (hari ini,red). Meskipun demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sudah bisa menilai keinginan yang diharapkan oleh Pemprov Kepri.
“Penghapusan pajak kapal nelayan dibawah 10 GT, merupakan kebijakan yang tepat. Karena memberatkan bagi nelayan,” ujar Iskandarsyah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kepri periode 2009-2014 tersebut juga mengatakan, terkait Perda Retrebusi gol yang diharapkan adalah untuk mendapatkan manfaat dari potensi kemaritiman yang ada. Mulai dari garis pantai sampai 12 mil ke laut. Sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
“Harus kita perkuat dengan regulasi di daerah. Sehingga kita bisa mendapatkan manfaatnya bagi kepentingan pembangunan daerah,” papar Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, salah satu potensi yang menjanjikan adalah labuh jangkar. Karena memang selama ini, Pemprov Kepri tidak pernah menikmati dari sektor tersebut. Lebih lanjut katanya, saat ini kekuatan APBD Kepri masih bergantung pada Pusat.
“Tujuan utama perda retribusi adalah salah satu cara kami ingin meningkatkan pendapatan daerah. Selama ini struktur APBD kita dari PAD cuma lebih kurang 37 persen. Sedangkan dari uang pusat 63 persen,” jelas Legislator Dapil Karimun tersebut.
Ditambahkannya, labuh jangkar bisa menjadi kekuatan baru tentunya bagi Kepri. Ditegaskannya, khusus Perda Retribusi substansi adalah untuk mencegah terjadinya praktik Korupai Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merupakan bagi kepentingan Pembangunan Provinsi Kepri.
“Pembangunan infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM) bergantung pada kekuatan keuangan daerah,” tutup Iskandarsyah.(jpg)

Update