Selasa, 23 April 2024

Jaksa Cecar Rizal dengan Puluhan Pertanyaan

Berita Terkait

batampos.co.id– Mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam Raja M Rizal akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Dalam pemeriksaan, tersangka kasus dugaan penyalagunaan sisa kas Dinsos tahun 2015 ini dicecar puluhan pertanyaan.

Kemarin Raja tampak hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan seragam coklat PNS Pemko Batam datang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum diperiksa, Raja memilih duduk di kantin Kejaksaan hingga dipanggil penyidik ke lantai 2.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Raja keluar dari pintu depan ruang pemeriksaan. Ia pun berjalan cepat saat menyadari adanya wartawan. Disinggung tentang statusnya sebagai tersangka, Raja menghindar.

“Belum ada, nanti saja, nanti saja. Belum selesai,” ujar Raja yang saat itu hendak menunaikan salat Zuhur.

Usai salat, Raja kembali  menghindari wartawan. Sebab, ia masuk ruang pemeriksaan melalui pintu belakang. Bahkan ia mencoba berlama-lama didalam toilet.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Chadafi Nasution mengatakan tersangka datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum seperti yang diminta minggu lalu. Karena itu, pihak Kejaksaan menyiapkan kuasa hukum sementara untuk mendampingi tersangka.

“Kita siapkan kuasa hukum. Sebab yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk pemeriksaan BAP,” terang Chadafi.

Pemeriksaan Raja fokus pada pertanggungjawabannya sebagai bendahara. Kemudian mempertanyakan kemana aliran dana dan sisa uang kas yang diduga telah dikorupsi. Semua pertanyaan dan jawaban selama pemeriksaan akan dimasukan dalam BAP.

“Ada puluhan pertanyaan. Sejauh ini tersangka masih bisa menjawab dan ada juga yang tidak bisa,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal jumlah kerugian negara atas dugaan tersebut. Dalam hal ini BPKP akan memberi keterangan sebagai ahli.

Seperti diketahui, Raja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejak sebulan lalu oleh penyidik Kejari Batam. Penetapan tersangka berawal dari temuan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.

Dimana ada dana sekitar Rp 1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah.Dana itu berasal dari 15 kegiatan Dinsoskam pada 2015 lalu.Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp1,1 miliar.Satu di antaranya, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta. Atas dugaan itu, Raja dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 UU Tipikor undang-undang korupsi dengan ancaman diatas lima tahun. (she)

Update