Sabtu, 20 April 2024

Jaksa Tanyakan Aliran Dana Dugaan Korupsi dari Bekas Bendahara Dinsos

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja M Rizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/3). Tersangka dihujani puluhan pertanyaan terkait aliran dana yang diduga diselewengkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Chadafi Nasution mengatakan, tersangka datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum seperti yang diminta minggu lalu. Karena itu, pihak Kejaksaan menyiapkan kuasa hukum sementara untuk mendampingi tersangka. “Kita siapkan kuasa hukum. Sebab yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk pemeriksaan BAP,” terang Chadafi.

Pemeriksaan Raja, lanjut Chadafi fokus pada pertanggungjawabannya sebagai bendahara. Kemudian mempertanyakan kemana aliran dana dan sisa uang kas yang diduga telah dikorupsi. Semua pertanyaan dan jawaban selama pemeriksaan akan dimasukan dalam BAP. “Ada puluhan pertanyaan. Sejauh ini tersangka masih bisa menjawab dan ada juga yang tidak bisa. Kita tanya terkait aliran dana itu,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal jumlah kerugian negara atas dugaan tersebut. Dalam hal ini BPKP akan memberi keterangan sebagai ahli.

saat pemeriksaan, Raja hadir datang mengenakan seragam ASN berwarna coklat. Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum diperiksa, Raja memilih duduk di kantin Kejaksaan hingga dipanggil penyidik ke lantai 2.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Raja keluar dari pintu depan ruang pemeriksaan. Ia pun berjalan cepat saat menyadari adanya wartawan. Disinggung tentang statusnya sebagai tersangka, Raja menghindar.

“Belum ada, nanti saja, nanti saja. Belum selesai,” ujar Raja yang saat itu hendak menunaikan salat Zuhur.

Usai salat, Raja kembali  menghindari wartawan. Sebab, ia masuk ruang pemeriksaan melalui pintu belakang. Bahkan ia mencoba berlama-lama di dalam toilet.

Seperti diketahui, Raja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejak sebulan lalu oleh penyidik Kejari Batam. Penetapan tersangka berawal dari temuan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri. Sekitar Rp 1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah.
Dana itu berasal dari 15 kegiatan Dinsos pada tahun 2015 lalu.Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Satu di antaranya, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta. Atas dugaan itu, Raja dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman di atas lima tahun. (she)

Update