Kamis, 25 April 2024

Lis Belum Percaya Asep Terlibat Pungli

Berita Terkait

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah masih belum percaya jika Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, terlibat atau terbukti ikut menikmati aliran dana dari Pungli penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang.

“Dimata saya, sosok pak Asep adalah orang yang pekerja keras dan serius dalam bekerja. Tipikal beliau bukan seperti itu (pungli, red). Saat dia mencalonkan diri sebagai Dirut, dia sudah konsekwen keluar dari partai. Ini pasti pengembangan dari Slamet, saya tak menyangka juga,” ujar Lis, saat ditemui, usai menghadiri pelantikan  Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Selasa (21/3).
Dikatakan Lis, sejak dipimpin oleh Asep dan Zondervan selaku Direktur Operasional. BUMD Tanjungpinang mengalami kemajuan yang cukup baik. Sebab, sebelumnya untuk operasional BUMD, selalu mendapat asupan dana dari Pemko Tanjungpinang.
“Setahun ini luar biasa perubahannya. Tidak menyusu terus, karena Alhamdulillah BUMD saat ini banyak usaha yang sudah dikembangkan untuk menutupi yang boleh dikatakan ambruk,”kata Lis.
Dengan ditetapkannya Asep sebagai tersangka. Lis mengatakan, Pemko Tanjungpinang juga akan melihat hasil perkembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Kepri. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemko Tanjungpinang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengnonaktifkan jabatan Asep Nana Suryana sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang.
“Kami tak langsung memberhentikan orang. Paling tidak menonaktifkan dulu. Sebab kasusnya masih dilakukan pengembangan,”kata Lis.
Diterangkan Lis, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah dalam penetapan tersangka terhadap Asep. Karena belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bersalah dalam kasus pungli tersebut.
“Meski Pemko selaku pemegang saham utama. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap pak Asep,”terang Lis.
Untuk itu, sambung Lis, yang bisa menyelesaikan masalah tersebut hanyalah Asep sendiri. Karena Pemko tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.
“Pemko tidak berhak memberikan bantuan hukum kepada perusahaan. Maka yang membantu Asep dalam menyelesaikan masalahnya adalah dari dirinya sendiri,” pungkasnya.(ias)

Update