Rabu, 24 April 2024

Ngaku Curi Motor Karena Terlilit Utang

Berita Terkait

Anggota Polsek Lubukbaja mengawal tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap saat ekpos, Selasa (21/3/2017). Para pelaku ditangkap saat akan menjual barang curian dikawasan Pelita. F Cecep Mulyana/Batam Pos

LUBUKBAJA (BP) – Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter. Mereka adalah An An Setiawan, Edho Syaputra, dan David Simatupang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan ketiga pencuri ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian kita tangkap di kawasan Pelita. Setelah di cek, ternyata laporan polisinya ada di Polsek Batamkota. Kemudian dilimpahkan pada kita, karena kita yang tangkap,” tuturnya.

Dijelaskan Putu, kronologis pencurian sepeda motor ini bermula dari ketiga tersangka yang berangkat dari rumahnya di Teluk Bakau. Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku memang hendak pergi mencuri pada saat itu.

“Pertama yang melihat sepeda motor itu Edho. Dia melihat sepeda motor jenis Mio J dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga mereka bertiga memasuki perkarangan rumah pada 00.00 WIB dini hari,” katanya.

Setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah, ketiga tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di kawasan Teluk Bakau. “Setelah pencurian itu, korban kemudian membuat laporan di Polsek Batamkota,” katanya.
Sementara itu, Edho mengaku nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 2,5 juta. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada salah seorang teman An An sebesar Rp 1,2 juta.

“Waktu kami mau jual sama Rian itu ditangkap sama polisi. Uangnya belum sempat kami terima. Sementara Rian langsung melarikan diri,” ujarnya.

Putu menambahkan, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(cr1)

Update