Sabtu, 20 April 2024

Polisi Amankan 2,65 Kg Sabu dan 3.500 Pil Happy Five

Berita Terkait

Kapolres Karimun, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,65 kg kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Sandi/batampos.

batampos.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap penyelundupan narkotiak jenis sabu 2,65 kg dan 3.500 pil happy five yang dibawa langsung menggunakan kapal pompong dari Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/3) malam di Perairan Pulau bai, Kecamatan Meral.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang terima polisi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menggunakan kapal pompong KM Adinda yang biasa berangkat dari Sawang, Kundur Barat membawa besi tua ke Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia. Berdasarkan  informasi tersebut ditindaklanjuti dengan turun ke laut.

“Pada saat berada di sekitar Perairan Baran, Kecamatan Meral kami melihat ada kapal yang berlayar tanpa dilengkapi dengan penerangan. Selain itu, juga dilihat ada kedip-kedipan lampu senter seperti memberikan tanda,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini kepada Batam Pos, Selasa (21/3).

Kapal itu, kata Kapolres, akhirnya dikejar dan diberhentikan di tengah laut. Anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya satu buah kardus. Setelah dibuka didalamnya ada berisi dua bungkus kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Setelah dibuka masing-masing kemasan teh tersebut isinya sabu dengan berat 2,1 kg. Kemudian, di dalam kotak yang sama ditemukan juga dua bungkusan warna coklat yang isinya sabu. Masing-masing beratnya 301,22 gram dan 130,23 gram. Total seluruhnya ada 2,65 kg sabu.

Selain itu, juga ada 7 gulungan warna coklat yang setelah buka merupakan pil happy five. Dalam setiap gulung ada 50 strip. Dan, setiap strip ada 10 butir, total pil happy five ada 3.500 butir.

“Dengan adanya temuan ini, maka nakhoda kapal berinisial HR sebagai penanggungjawab kita tetapkan sebagai tersangka. Karena, yang bertanggungjawab terhadap muatan adalah nakhoda kapal. Meski, pengakuan nakhoda kapal bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Rc yang saat ini DPO. Kasus ini sendiri akhirnya kita coba kembangkan dengan melakukan pengawasan pengiriman,” papar Armaini.

Dikatakan Kapolres, pada pagi harinya Sabtu (18/3) nakhoda kapal diminta untuk menghubungi Rc dan disuruh mkengantar ke hotel ke kamar 0406 Hotel Palapa. Akhirnya, polisi bersama nakhoda kapal nakhoda mendatangi hotel sesuai petunjuk dari Rc. Tapi yang datang ke hotel bukan melainkan orang suruhan dari Rk, yakni Yl. Yl ditangkap pada saat naik ke lantai 4 Hotel Palapa. Dari kleterangan Yl memang beberapa hari sebelumnya dia bersama dengan Rc pergi ke Johor Bahru, namun tidak mengetahui kalau Rc membeli sabu dan pil happy five.

”Untuk itu, Yl kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena ikut terlibat. Sedangkan, dua orang kru kapal masing-masing berinisial Rk dan Ar tetap diamankan dengan statsunya sebagai saksi. Terkait keterangan tersangka Hr dfan Yl yang tidak tahu dan tidak tahu bahwa barang tersebut narkotika merupakan hal yang wajar. Sebab, salah satu sistim peredaran narkoba memang demikian,” ungkap Kapolres.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq secara terpisah menyebutkan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam melakukan pengungkapan dan penangkapan narkoba.

”Sesuai dengan komitmen pemerintah bahwa kita tetap menyatakan perang terhadap narkoba. Untuk itu, perang terhadap narkoba tidak hanya tugas dari aparat kepolisian. tapi, juga harus ada peran aktif dari masyarakat. Selain itu, saya sangat menyayangkan adanya warga Karimun yang terlibat dengan narkoba,” jelasnya. (san)

Update