Selasa, 19 Maret 2024

Satpol PP Honorer Gugat Pemko Batam Rp22 M

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam digugat perdata dalam hal perbuataan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam gugatan “Class Action” itu, Pemko diminta membayar honor 267 tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam sebesar Rp 22.215.400.000.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah YP mengatakan, surat gugatan itu telah didaftarkan ke PN Batam pada 10 Februari lalu. Hari ini (Rabu, red) merupakan tahap awal mediasi antara pengugat dan tergugat yang dilaksanakan di PN Batam.

“Besok (hari ini, red) adalah mediasi pertama. Pihak pengadilan akan memediasi antara pengugat dan tergugat. Jika dalam beberapa kali mediasi tak ada jalan keluar, maka akan dilanjut ke persidangan,” kata Hendar di kantor Kejaksaan, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, ada tiga pihak yang digugat oleh Rio Laopati dan kawan-kawan (pengugat), yakni mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mantan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi (sekarang Wali Kota Batam, red), dan mantan Kepala Satpol PP Batam Hendri. Pihak yang mengugat berjumlah 267 orang yang pernah bekerja sebagai THL di Satpol PP Batam.

“Mereka mengugat Pemko, namun lebih fokus ketiga tergugat. Besok (hari ini, red) kita akan hadir bersama Bagian Hukum Pemko Batam,” jelasnya.

Dikatakan Hendar, dalam surat gugatan para pengugat meminta pembayaran honor selama dua tahun bekerja, yakni masing-masingnya Rp 83,2 juta. Jumlah itu didapat dari gaji yang tidak dibayar selama dua tahun, dimana per bulannya Rp 3,2 juta, ditambah dengan pembayaran dua kali tunjangan hari raya (THR) Rp 6,4 juta untuk masing-masing THL.

“Jika ditotal gugatan mereka Rp 22.215.400.000 untuk pembayaran gaji dan THR bagi 267 orang THL Satpol PP,” sebut Hendar.
Sebagai kuasa hukum Pemko Batam, kejaksaan juga tengah menyiapkan dan melengkapkan berkas untuk tahap mediasi hari ini.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Batam, Siti Fatimah membenarkan adanya gugatan perdata Pemko Batam oleh mantan THL Satpol PP Batam. “Benar, namun saya lupa nomor gugatannya. Besok (hari ini, red) tahap mediasi pertama,” kata Siti. (she)

Update