Sabtu, 20 April 2024

Hakim Geram Lihat Pemilik Sabu Menangis di Sidang

Berita Terkait

batampos – Kholisoh alias Vitry  menangis dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/3). Selain sebagai pemakai, wanita berambut pendek ini juga terbukti memiliki  0,42 gram sabu.

Kepada majelis hakim, Kholisoh memohon keringanan hukuman. Ia mengaku memiliki seorang adik yang harus dibiayai. Apalagi mereka sudah tidak punya orang tua.

“Saya punya adik bu hakim. Saya harus membiayai dia, dia seorang diri dan sekarang berusia 18 tahun. Saya mohon pertimbangan majelis hakim,” ujar Vitry terus menangis di depan majelis hakim.

Wanita berusia 23 tahun ini tahu jika perbuataanya itu salah. Namun ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan lagi hukumannya. Sebab hukuman tujuh tahun itu terlalu berat.

“Saya mengaku bersalah, minta keringanan bu hakim . Saya berjanji akan bertaubat lepas dari penjara,” ungkapnya.

Majelis hakim mengaku sudah punya pertimbangan lain untuk hukuman terdakwa. Apalagi hal itu berhubungan dengan narkoba. Bahkan majelis hakim menilai tangisan Vitry hanya berpura-pura.

“Kami sudah banyak melihat orang menangis meminta keringanan hukuman. Kamu diajarkan siapa menangis di sini. Kami sudah tahu orang-orang seperti kamu,” ujar Ketua Majelis hakim Marta Napitupulu kepada terdakwa.

Menurut hakim Marta, jika terdakwa mengingat adiknya, pastilah tidak akan berbuat hal yang melanggar hukum. Apalagi berurusan dengan narkoba.

“Kamu sudah tahu hukuman narkoba seperti apa. Tapi kamu berbuat, jadi tanggung resiko dari perbuataanmu,” tegas hakim Marta.

Usai menasehati terdakwa, hakim Martapun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan. Diketahui terdakwa dijerat pasal 114 UU narkotika tahun 2009. Saat ditangkap Vitry tak seorang diri, ia bersama dua rekannya di dalam kamar hotel kawasan Nagoya pada bulan November lalu. (she)

Update