Kamis, 18 April 2024

Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Bambang Supriyadi Stagnan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Bambang Supriyadi masih stagnan. Polda Kepri yang menangani kasus ini mengaku masih harus menunggu arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arahan seperti apa, Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto mengaku masih menunggu.

“Kami masih menunggu,” kata Ditreskrimsus Polda Budi Suryanto, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan koordinasi ini terkait dengan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Dimana saksi yang akan diminta keteranganya, memiliki latarbelakang sebagai ahli perpajakan.

Setelah pemeriksaan saksi ahli ini, baru berkas kasus Kasi BPN Kota Batam itu diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini sudah bergulir semenjak tahun lalu. Polisi menyangkakan Bambang atas dugaan penggelapan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1.5 miliar. Uang yang seharusnya menjadi milik negara itu tak disetorkan Bambang pada saat dibayarkan dari PT Karimun Pinang Jaya.

Bambang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyetorkan kembali duit BPHTB tersebut tapi kasusnya tetap dilanjutkan ke penyidikan dugaan korupsi. (ska)

Update