Kamis, 25 April 2024

Pelayanan Kurang Baik, Apri Rapat dengan BPJS

Berita Terkait

Bupati Bintan, Apri Sujadi (kedua kanan) memimpin rapat dengan BPJS membahas keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit rujuk di Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/3). Foto: Humas Pemkab Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam memimpin rapat pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tanjungpinang-Bintan di kantor Bupati Bintan, Rabu (22/3), terkait banyaknya keluhan masyarakat ke Pemkab Bintan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Komisi 3 DPRD Bintan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, dan Badan Kepegawaian juga membahas laporkan masyarakat seperti korban tabrakan yang tidak ditanggung BPJS termasuk keterbatasan ruang kelas tiga dibeberapa rumah sakit rujukan.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan Kabupaten Bintan adalah daerah percontohan dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kesehatan. Untuk itu, dirinya terus melakukan pembenahan birokrasi dan pemutakhirkan data kependudukan yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan menyangkut pelaksanaan e-puskesmas di program Smart City nantinya.

“Ada perbedaan persepsi. Sebenarnya permasalahan bukan hanya di BPJS nya. Tapi akses komunikasi rumah sakit rujukan juga harus diperbanyak. Supaya pasien tidak terfokus di rumah sakit tertentu saja,” ungkapnya.

“Ini solusi yang kami tawarkan untuk melayani pasien dalam situasi darurat. Alternatifnya bisa saja di rumah sakit wilayah Bintan. Pemkab Bintan terus melakukan pembenahan baik infrastruktur maupun pelayanan di rumah sakit,” tambahnya.

Solusi tersebut kata Apri, karena sering ditemukan daftar antrian panjang di rumah sakit rujukan. Sehingga perlu diberikan alternatif rumah sakit rujukan.

“Karena yang langsung menerima komplen dari masyarakat adalah Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Kepala BPJS Tanjungpinang-Bintan, dr. Leny Marlina mengatakan terkait keluhan masyarakat terhadap korban laka lantas yang tidak termasuk program BPJS di rumah sakit, seyogyanya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, bukan pihak BPJS.

“Karena ketentuan tersebut sudah diatur undang-undang. Pihak BPJS hanya melakukan prosedur sesuai ketentuan tersebut,” katanya.

Sementara soal keluhan masyarakat tentang pelayanan kelas tiga yang sering penuh, Leny mengatakan beberapa alternatif telah diatur seperti opsi pertama bila di rumah sakit ruang kelas tiga yang menjadi hak pasien bila dalam kondisi penuh, maka pihak rumah sakit wajib menyediakan ruang satu tingkat diatas ruang kelas tiga maksimal 3 hari.

“Rumah sakit yang tersedia sekarang adalah Rumah Sakit Pemerintah serta Rumah Sakit TNI/Polri. Jadi bila masyarakat dirujuk ke kelas tiga yang merupakan subsidi Pemerintah Daerah, ada ketentuan, bila penuh maka rumah sakit rujukan itu wajib memberikan ruang satu tingkat diatas kepada pasien maksimal selama 3 hari,” jelasnya. (cca)

 

Update